Sebanyak 58 Ribu Warga Kota Pontianak Belum Mendapatkan E-KTP
PONTIANAK-Rupanya kasus korupsi yang kini tengah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merugikan uang negara Rp. 2,3 triliun berimbas ke daerah, khususnya pelayanan kependudukan di Kota Pontianak.
Hal itu diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Drs. Suparma, mengatakan hingga saat ini hampir 58 ribu warga Kota Pontianak yang telah melakukan perekaman kependudukan, namun belum mendapatkan E-KTP, hanya mendapatkan surat keterangan sementara dari kecamatan masing-masing.
Bahkan dirinya tidak bisa memastikan kapan blanko E-KTP tersebut dapat dicetak. Sebab fisiknya hingga saat ini belum dikirim dari pusat.
“Beberapa waktu yang lalu ada rapat di Sulawesi Selatan yang membicarakan ketersediaan blanko, katanya pertengahan April ini sudah ada,” jelas Suparma.
Kendati blanko belum tersedia, pihaknya tetap melayani warga Kota Pontianak melakukan perekaman.Antusiasme warga untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekamaan masih tinggi.
Sementara itu Joko Prayitno, Divisi Hukum LSM Borneo Hijau mengungkapkan, carut-marut masalah E-KTP tidak terlepas dari kasus yang saat ini sedang ditelusuri adanya dugaan mega korupsi yang merugikan negara Rp. 2,3 triliun.
“Negara ini sedang sakit, saya minta KPK segera mengungkap sampai ke akar-akarnya oknum pejabat yang terlibat dalam proyek ini,’’pungkas Joko Prayitno.(Rachmat Effendi)