Sejumlah Masalah Krusial Jadi Sorotan Pandangan Umum F-PDIP

Veridiana Huraq Wang menyerahkan dokumen Pandangan Umum Fraksi PDIP ke pimpinan dewan. Dalam Rapat Paripurna Ke-34 masa sidang III tahun 2022 ini, F-PDIP menyoroti sejumlah masalah krusial, di antaranya soal kebijakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020.

Veridiana Huraq Wang menyerahkan dokumen Pandangan Umum Fraksi PDIP ke pimpinan dewan. Dalam Rapat Paripurna Ke-34 masa sidang III tahun 2022 ini, F-PDIP menyoroti sejumlah masalah krusial, di antaranya soal kebijakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dalam Rapat Paripurna ke-34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masa sidang III tahun 2022, menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang harus mendapatkan perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim

Dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, pandangan umum F-PDIP disampaikan oleh Veridiana Huraq Wang, anggota F-PDIP dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Masalah krusial pertama yang diuraikan F-PDIP adalah rendahnya serapan anggaran yang terkendala masalah Sumber Daya Manusia (SDM). “Gubernur harus mengontrol kinerja SKPD, terutama kesiapan memproses program kerja. Juga secara khusus mengevaluasi, kinerja biro barang dan jasa. Tidak hanya itu, kelompok kerja yang bertugas mengeksekusi program di lapangan juga harus dievaluasi,” papar Veridiana, sapaan akrabnya.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (07/09/2022), F-PDIP memandang, masalah SDM adalah alasan klasik yang sebenarnya sangat ironis dengan kondisi anggaran belanja yang didominasi untuk belanja pegawai.

Kemudian adanya kebijakan yang membatasi alokasi dan penyaluran bantuan keuangan di kabupaten dan kota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, juga berkontribusi terhadap rendahnya realisasi anggaran.

“Aturan ini justru menghalangi visi dan misi Kalimantan Timur Berdaulat, berdaulat dalam bidang pembangunan sumber daya manusia, berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berdaulat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur kewilayahan, berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, serta berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” papar Veridiana.

Sejumlah persoalan yang saat ini terjadi di Kaltim, lanjut anggota legislatif kelahiran Muara Muntai, 09 Februari 1966 ini, bertolak belakang dengan serangkaian upaya untuk mencapai visi Kaltim Berdaulat. Kaltim dihadapkan pada persoalan kerusakan lingkungan yang cukup serius di mana eksploitasi alam secara besar-besaran dari sektor pertambangan dan perkebunan.

“Secara nyata di depan mata, terjadi pencemaran air, udara, lingkungan, abrasi, banjir, di areal pertambangan dengan meninggalkan lubang-lubang yang menjadi ancaman terhadap hidup manusia karena sudah ada beberapa kasus kematian di bekas galian pertambangan,” ungkap anggota dewan yang juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran ini.

Masalah lain adalah persoalan stunting yang juga mendera Kaltim, angka kemiskinan yang relatif tinggi. “Hal ini mengindikasikan bahwa program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum terwujud secara merata, berkesinambungan dan terkoneksi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Kota,” kata Veridiana.

Selain itu, lanjut Ketua Komisi III ini, Kaltim masih dihadapkan pada persoalan pembangunan infrastruktur yang belum merata, masih ada daerah pedalaman dan pinggiran yang belum tersentuh oleh penerangan listrik, jaringan internet, kebutuhan air bersih, serta sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang memadai.

“Fraksi PDIP sangat menyayangkan adanya program pembangunan yang muncul karena ego sektoral, seperti pembangunan Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani dan Rumah Sakit Korpri yang tidak melibatkan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait, hingga saat ini bermasalah dalam proses pembangunan,” urai anggota dewan yang juga duduk di posisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini.

Masalah lain adalah adanya penempatan mata anggaran yang belum proporsional dan estimasi daya serap kurang maksimal untuk satu tahun anggaran, seperti pada pembangunan gedung inspektorat, pembangunan gedung-gedung besar gencar dilakukan pemerintah sementara gedung gedung eks Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008, seperti Hotel Atlet Sempaja, Gedung Olahraga (GOR) Palaran , GOR Sempaja tidak dimanfaatkan secara maksimal.

“Adanya kenaikan pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada Gubernur, apa program prioritas yang akan dilakukan dan apa output dan outcome-nya untuk rakyat Kaltim. Kami tidak menyampaikan pertanyaan terkait item yang ada di dalam APBD Perubahan, kami yakin sudah sesuai dengan regulasi. Yang kami minta adalah bagaimana APBD 2022 dan APBD perubahan ini berguna untuk kesejahteraan rakyat Kaltim,” papar Veridiana.

Terkait dengan ditetapkannya Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, F-PDIP mengingatkan Pemprov Kaltim agar mempersiapkan warganya agar dapat berdaya guna dengan baik. “Banyak membuat program yang pro rakyat, terlebih untuk mengisi pembangunan IKN. Jika suatu saat kelak hanya menjadi penonton, maka ini adalah bagian dari kesalahan dan dosa Pemprov Kaltim,” kata Veridiana sembari mengakhiri pembacaan pandangan umum F-PDIP. []

Penulis: Fajar Hidayat
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *