Sembilan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Fasilitas Kredit Senilai Ratusan Miliar di Semarang
SEMARANG – Sembilan saksi dicecar dalam sidang dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara ratusan miliar di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/9/2024).
Saksi di antaranya merupakan pegawai bank pelat merah di Semarang. Saksi dicecar mengenai macetnya fasilitas kredit terhadap PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Surya Andika salah satu saksi mengatakan, nilai kredit pokok pada PT Citra Guna Perkasa mencapai Rp 75 miliar. Apabila ditambah bunga dan denda, maka kredit macetnya tembus Rp 90 miliar.
Dikutip radarmagelang, dalam mekanismenya, semestinya jika kredit macet maka kreditur berhak mengambil alih agunan atau jaminan kredit. Sayangnya, PT Citra Guna Perkasa berstatus pailit, sehingga pengurusan asetnya ditangani kurator.
“Perusahaan tersebut sudah pailit, (sehingga penagihan utang) kami serahkan kepada kurator,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/9/2024).
Sementara untuk PT Harsam Indo Visitama, kredit yang sudah dicairkan dan berujung macet senilai Rp 19,8 miliar.
“Aset yang jadi agunan sudah dilelang berkali-kali, tapi sampai sekarang belum laku,” imbuhnya.
Saksi Indra Jaka selaku auditor bank tersebut mengakui fasilitas kredit yang diberikan kepada dua perusahaan itu berujung macet dan menimbulkan kerugian negara.
Kendati demikian, Indra mengklaim proses pengajuan kreditnya sudah sesuai prosedur strandar operasional (SOP).
Dalam kasus dugaan korupsi ini terdapat empat orang yang menjadi terdakwa. Salah satunya Bambang Suprabowo selaku Pimpinan bank pemerintah cabang Semarang.
Sementara tiga terdakwa lainnnya merupakan pihak swasta. Yakni Agus Hartono, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi, serta Agung Samodra. []
Nur Quratul Nabila A