Seminggu Jual Sabu Ditangkap
Indra Jaya alias Jaya (51) tidak bisa berkutik ketika Satuan Narkoba Unit II datang menggerebek dirinya ketika menonton televisi di rumahnya di Jln Jahri Saleh Komplek Veteran RT 01Banjarmasin Utara, Selasa (10/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Jaya tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan narkoba jenis sabu sepuluh paket.
Ia pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan sabu sepuluh paket itu yang ditemukan polisi itu di rumahnya seberat 8,22 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan polisi, sabu itu awalnya hanya menitip dan pemiliknya adalah Nela, namun Nela berpesan apabila ada orang yang mau beli dijual saja, karena lumayan upahnya membuat dirinya keterusan hingga untuk mengedarkan. ”Nela menawarkan untuk mengedarkan sabu, karena saya tergiur dengan upahnya saya turuti,”katanya.
Bisnis haram itu ia lakoni sudah satu minggu karena terpaksa akan kebutuhan ekonomi keluarga. Karena sudah tiga bulan ini telah berhenti bekerja sebagai supir. ”Mau bagaimana lagi. Pekerjaan tidak ada dan harus menghidupi tiga orang anak, setelah bercerai dengan istri,” ucapnya.
Dari hasil penjualan sabu tersebut, dirinya sudah memiliki kesepakatan tentang upahnya, namun setelah barang itu habis dijual baru dapat hasil. ”Satu gram dijual Rp 400 ribu, kadang-kadang upahnya bervariasi dari Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujar Jaya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Nuryono mengatakan, tersangka ditangkap berkat hasil infromasi masyarakat. Pihak kami sangat mengharapkan laporan-laporan seperti ini, dengan adanya laporan tersebut pihak kami mengetahui lokasi dan tempat yang rawan peredaran narkoba. ”Kalau ada laporan masyarakat terkait peredaran narkoba, Kami pasti akan menindak lanjuti laporan itu,” jelas Kasat kemarin (12/6) usai gelar perkara. [] RedFj/RB