Sempurnakan Perda Pengarusutamaan Gender, Komisi IV Raker Bersama OPD
PARLEMENTARIA KALTIM – GUNA percepatan sinergritas terhadap gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltim menggelar rapat kerja, di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan, Kamis (19/10)
Rapat tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati sebagai upaya menggali masukan konstruktif terhadap Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Raker dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati, didampingi anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, serta staf ahli Komisi IV DPRD Kaltim.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah Kepala OPD, yakni Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agus Tianur.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Puji Setyowati mengatakan, raker itu dilaksanakan untuk menggali masukan dari OPD terkait untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim. Yakni Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
“Kita ingin masukan dari teman OPD yang selama ini barangkali ada keluhan-keluhan atau saran yang dapat mendukung kesempurnaan draf Raperda PUG ini,” ujar wakil rakyat yang juga duduk di posisi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini.
Menurut dia, OPD lah yang paling memahami dan juga pelaksana dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PUG ini, termasuk perencanaan secara menyeluruh program yang terkait dengan pengarusutamaam gender tersebut.
Tujuan utama dibentukan regulasi pengarusutamaan gender ini kata dia adalah agar tercipta kesetaraan dan kesempatan yang sama didapatkan oleh kaum hawa.
“Sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam hal akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan manfaat pembangunan yang didapat, baik laki-laki maupun perempuan di berbagai bidang pembangunan,” sebut Puji.
Pelaksanaan PUG kata Politisi Demokrat ini adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan melalui program dan kebijakan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan untuk memberdayakan laki-laki dan perempuan dengan berbagai tahapan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di segala bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. (*adv)
Penulis : Putri Aulia Maharani | Editor : Sulaiman