Patok Batas Tahura Pecahkan Masalah Sengketa KUD Tani Mau dan KPB

PARLEMENTARIA  – Penyelesaian konflik antara Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju dan PT Karya Putra Borneo (KPB) diyakini dapat terselesaikan setelah terpasangnya patok Taman Hutan Rakyat (Tahura). Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berharap dengan terpasangnya patok batas kawasan Tahura Bukit Soeharto, ganti untung antara KUD Tani Maju oleh KPB dapat menemukan titik temu. Patok tersebut berada di tengah jalan hauling perusahaan, artinya sebagian jalan hauling itu Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik KUD Tani Maju.

Untuk diketahui, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan tata lingkungan wilayah IV Samarinda bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim, Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Samarinda, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, pada Senin 2 Oktober 2023 lalu memasang kembali patok yang pernah dicabut.

Patok tersebut menjadi penanda batas kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto sepanjang 6.572,24 meter. Patok yang dipasang di sejumlah titik itu berada di kawasan HPL milik KUD Tani Maju yang berlokasi di RT 27 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KUD Tani Maju mengklaim, selama ini lahannya dicaplok perusahaan pertambangan batu bara yakni PT KPB untuk transportasi pengangkutan batu bara. “Harapannya supaya dilakukan kesepakatan kalau memang itu hak KUD Tani Maju yang dimanfaatkan oleh pihak manajemen perusahaan batu bara, sebaiknya dirundingkan secara kekeluargaan untuk memberikan ganti untung bagi tanah masyarakat,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim J. Jahidin kepada media ini, Senin (23/10/2023).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini mengatakan, penyerobotan lahan seluas 5,19 hektar dan yang digunakan sebagai jalan hauling oleh perusahaan dengan panjang jalan 700 meter dan lebar 20 meter itu harus segera diselesaikan agar tidak saling merugikan. Jika tidak menemui kesepakatan pihaknya menyarankan menempuh jalur hukum.

“Supaya satu sama lain tidak saling merugikan dan kalau itu tidak ada penyelesaian tentu dengan sangat menyesal kita rekomendasikan supaya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata politisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) ini.

Komisi I DPRD Kaltim pernah memfasilitasi KUD Tani Maju dengan PT KPB dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (08/11/2022). RDP itu membahas aduan penyerobotan lahan milik KUD Tani Maju yang telah dijadikan jalan hauling batu bara oleh PT KPB. []

Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *