Sengketa Aset BUMD Mengintai, Dokumen Kepemilikan Jadi Kunci

0
Screenshot 2026-10-24 075624

JAKARTA – Ketidaklengkapan dokumen kepemilikan dan ketidakjelasan proses peralihan aset dapat membuka celah sengketa hukum bagi badan usaha milik daerah (BUMD). Karena itu, pemeriksaan legalitas aset sejak awal, penelusuran riwayat perolehan, serta penyiapan bukti pembelaan menjadi langkah penting untuk melindungi aset perusahaan dan menjaga kelangsungan operasionalnya.

Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Fajar Riduan Siahaan, mengungkapkan bahwa persoalan aset BUMD tidak terbatas pada sengketa pertanahan. Klaim kepemilikan pihak ketiga, tuntutan ahli waris, penguasaan aset oleh pihak lain, tumpang tindih sertifikat, pembatalan alas hak, hingga pelanggaran perjanjian pemanfaatan aset juga berpotensi memicu perkara hukum.

“Sengketa yang kami pelajari dan sering terjadi di antara klien-klien kami adalah klaim kepemilikan dari pihak lain ataupun pengakuan dari ahli waris yang merasa haknya belum diselesaikan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Sengketa Aset Strategis BUMD: Teknik Pembelaan dan Strategi Pengamanan” yang diselenggarakan oleh Forum Legal BUMD SI pada Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan Hukumonline, Jumat, (23/10/2026).

Menurut Fajar, salah satu titik rawan muncul ketika aset pemerintah daerah telah direncanakan atau dinyatakan sebagai penyertaan modal bagi BUMD, tetapi proses pengalihan haknya belum didukung dokumen yang memadai. Kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan aset, meskipun pencatatannya telah dilakukan dalam administrasi perusahaan.

Ia mencontohkan penyertaan aset melalui mekanisme inbreng atau pemasukan aset sebagai modal perusahaan yang belum dituangkan dalam akta pengalihan.

“Jadi, ada isu terkait apakah memang sudah terjadi pencatatan secara ekonomik ataupun alas hak yang clear terhadap aset tersebut sebagai milik perseroan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, BUMD perlu memeriksa sertifikat, akta peralihan, berita acara serah terima, serta dokumen yang menjadi dasar perjanjian terkait aset. Pemeriksaan juga harus mencakup kesesuaian antara dokumen kepemilikan, pencatatan aset, dan penguasaan fisik di lapangan.

Fajar menegaskan, persiapan menghadapi sengketa tidak seharusnya baru dilakukan setelah gugatan diajukan. Perusahaan perlu menyusun kronologi peristiwa, daftar bukti, dokumen asli dan elektronik, serta legal position paper atau dokumen analisis posisi hukum sebagai dasar menentukan langkah pembelaan.

Penguasaan fisik aset juga perlu didokumentasikan, khususnya dalam perkara pertanahan. Selain itu, BUMD harus menilai dasar gugatan, kewenangan forum penyelesaian, dan kedudukan hukum (legal standing) masing-masing pihak untuk memastikan perkara ditangani melalui jalur yang tepat.

Penentuan strategi hukum harus mempertimbangkan apakah sengketa bersumber dari wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan terhadap kekuatan dan kelemahan bukti, kesiapan saksi dan ahli, serta kemungkinan pemeriksaan setempat juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi perkara.

Meski demikian, Fajar mengingatkan bahwa mempertahankan aset tidak selalu harus dilakukan melalui persidangan. Negosiasi, mediasi, dan konsiliasi dapat dipertimbangkan sepanjang tetap memperhatikan kepastian hukum serta risiko terhadap kegiatan operasional perusahaan.

“Jangan sampai kita hanya berpikir bahwa untuk mempertahankan hak, yang utama adalah litigasi. Pastinya memang akan ada kepastian hukum, tetapi apakah itu akan berdampak atau mengakibatkan risiko terhadap operasional? Sehingga perlu juga mempertimbangkan opsi-opsi terkait penyelesaian secara nonlitigasi,” ujarnya.

Apabila sengketa diselesaikan melalui perdamaian, kesepakatan harus dirumuskan secara jelas. Ketentuan tersebut setidaknya mencakup objek sengketa, hak dan kewajiban para pihak, tenggang waktu pelaksanaan, mekanisme serah terima atau pengosongan aset, serta konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.

Fajar menyarankan agar para pihak mempertimbangkan penuangan kesepakatan dalam akta perdamaian (acte van dading) melalui putusan pengadilan atau arbitrase. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang lebih kuat dibandingkan perjanjian biasa, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Senior Partner NSMP Mulyadi menekankan bahwa perlindungan aset harus dimulai dengan menelusuri sumber perolehan dan memeriksa dokumen pendukungnya. Aset BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pembelian, hibah, pembangunan sendiri, pertukaran, aksi korporasi, maupun putusan atau penetapan hukum.

Setiap sumber perolehan memerlukan dokumen yang sesuai. Untuk aset yang berasal dari penyertaan modal daerah, misalnya, pemeriksaan meliputi peraturan daerah tentang penyertaan modal, keputusan penetapan dan penilaian aset, berita acara serah terima, serta dokumen peralihan hak.

“Perolehan aset juga didasarkan pada pembangunan atau hasil pengembangan sendiri. Kita harus mengkaji dokumen terkait perjanjian konstruksi, bukti pembayaran, dokumen-dokumen perizinan, berita acara penyelesaian pekerjaan, maupun dokumen terkait kepemilikan,” katanya pada kesempatan yang sama.

Fajar menambahkan, inventarisasi aset tidak cukup hanya dengan pencatatan administratif. BUMD juga perlu memastikan kelengkapan perlindungan hukum, memantau masa berlaku hak atas tanah, serta memperkuat kontrak kerja sama pemanfaatan aset agar potensi sengketa dapat diantisipasi lebih awal.

“Perolehan aset BUMD didasarkan pada putusan atau penetapan hukum. Kita perlu memperhatikan putusan atau penetapan, bukti kekuatan hukum tetap jika dipersyaratkan, serta dokumen pelaksanaan dan/atau pendaftaran hak,” pungkasnya.

Penguatan administrasi, verifikasi dokumen, dan pemilihan strategi penyelesaian yang tepat diharapkan dapat mengurangi risiko sengketa berkepanjangan. Dengan demikian, BUMD dapat mempertahankan kepastian hukum atas aset sekaligus menjaga agar persoalan kepemilikan tidak mengganggu keberlangsungan usaha dan kepentingan pemerintah daerah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *