Sengketa Tanah Desa Sukodadi Ada Error in Objecto, Kuasa Hukum Sebut Perkara Masih Berlanjut
Kuasa Hukum Moch Syaifuddin, SH, S.Pd saat memberikan keterangan pers usai sidang di PN Kelas IB Kraksaan pada Senin (19/10/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Pasca eksekusi tanah pada Senin 12 Oktober 2026 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kraksaan atas lahan sengketa 480 meter persegi tidak serta merta persoalan sudah selesai. Justru pihak termohon eksekusi Kustini terus melakukan perlawanan hukum karena keyakinannya atas legalitas surat persil yang ditunjukkan pihak pemohon eksekusi jelas berbeda dengan Persil tanah miliknya.
Menurut kuasa hukum Moch Syaifuddin, SH, S.Pd, dalam konteks perkara ini menjadi edukasi hukum masyarakat, sedianya eksekusi itu merupakan akhir untuk menentukan hak kepemilikan, namun dalam hal-hal tertentu eksekusi itu bukan akhir dari segalanya.
“Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, pertama jika terhadap putusan eksekusi tersebut ternyata disitu ada sertipikat yang belum dibatalkan, maka pelaksanaan eksekusi tidak serta merta menjadi finish atau akhir dari suatu perkara,”jelas Moch Syaifuddin, SH, S.Pd.
Dirinya mencontohkan atas eksekusi lahan di Desa Sukodadi Kecamatan Paiton beberapa waktu lalu, hingga saat ini sertipikat nomor 273 tetap sah atas nama Mutia (orang tua Kustini) belum dibatalkan.
“Sehingga karena sertipikat belum dibatalkan perlu saya sampaikan agar tidak ada orang tertipu, maka tanah tersebut tidak bisa dijual atau dibalik nama atas nama orang lain, karena secara hukum administrasi kalau tanah tersebut mau dijual maka masih membutuhkan persetujuan dan tanda tangan klien kami,” tegas Moch Syaifuddin, SH, S.Pd.
Lebih jauh Moch Syaifuddin, SH, S.Pd menegaskan, faktor ke dua jika ada pihak ketiga yang tidak dilibatkan dalam gugatan asal ternyata obyeknya dieksekusi, maka eksekusi bukanlah final dari perkara namun akan ada persoalan baru yang akan menyertai nya sebagaimana perkara nomor 13/bth/2026/PN.Krs yang saat ini masih berjalan
“Faktor ke tiga Sejak perkara ini saya pegang ternyata ada error in objecto yang berarti kekeliruan atau kesalahan terhadap objek yang disengketakan,” ungkapnya.
Karena menurutnya, pemohon eksekusi atau penggugat terdahulu mendalilkan memiliki tanah persil 9, akan tetapi bukti yang dimiliki dan diajukan oleh pemohon eksekusi adalah akta pinjam pakai tanah persil 137,
“Akte pinjam pakai ini satu-satunya alat bukti yang dimiliki mereka yang menjadi bukti kuat untuk memenangkan mereka kemarin, sehingga saya sampaikan kepada majelis hakim PN Kraksaan bahwa dalam perkara ini ada error in objecto,” timpalnya.
Dirinya juga melakukan upaya hukum lainnya yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), nomor perkara 49/Pdt.G/2026/PN Krs yang melibatkan para pihak termasuk notaris yang membuat akta pinjam pakai tanah Sukodadi Persil 137 tersebut.
“Hari ini Senin 19 Oktober 2026 sidang perdana untuk PMH nya,” pungkas Moch Syaifuddin, SH, S.Pd saat ditemui di PN Kraksaan, Senin (19/10/2026). (rac)
