Sentot Subarjo : Tuhan Tidak Akan Tinggal Diam
PONTIANAK-Kuasa Pengurus ahli waris Hj. Mastourah binti Gusti Yunus, Sentot Subarjo mengisahkan perjuangannya mencari keadilan hak atas tanah yang terletak di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, seluas kurang lebih 26 hektare. Kepada wartawan Berita Borneo, Sentot Subarjo mengatakan, perjalanan panjang telah dilalui, berawal laporan dari Ivan Swandono anak dari taipan besar bos mafia tanah Swandono Adijanto pemilik Perusahaan Besar PT. Bumi Raya Utama Group berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polda Kalbar No. SP.Lidik/112/IX/2014 cerita ini dimulai.
Berbekal Surat Kuasa Pengurusan dari kepemilikan tanah Ahli Waris Hj. Mastourah binti Gusti Yunus berbekal keyakinan kebenaran atas tindakan perampasan/pencaplokan tanah oleh Mafia Tanah yang tidak mempunyai hati nurani yang banyak melakukan pencaplokan tanah-tanah rakyat kecil dengan bermodalkan kedekatannya dengan oknum aparat penegak hukum dan oknum pejabat pemerintahan. secara tidak prosedural membuat seolah-olah kepemilikan tanah dengan cara merekayasa alas hak maupun perolehan peralihan haknya dengan bekerjasama dengan oknum pejabat Pertanahan dan oknum pembuat akta jual beli serta dibekap oleh oknum penegak hukum maka sempurnalah dalam melakukan pencaplokan, menguasai tanah milik masyarakat kecil yang tidak berdaya. Setelah tanah itu dikuasai dengan dasar Sertifikat Aspal (asli tapi palsu) lalu sebagian kecil dari tanah itu dihibahkan dengan cara menyerahkan untuk pembangunan kantor-kantor penegak hukum agar supaya dapat menjaga sisa dari tanah hasil pencaplokan tersebut (politik menanam budi) agar aman tidak tersentuh hukum.
Barang yang busuk tidak akan pernah disembunyikan pasti akan terbongkar juga, cepat atau lambat baunya akan tercium begitu juga dengan kasus ini. Tuhan tidak berkenan secara sedikit demi sedikit diberikannya jalan sehingga semua sekarang bau busuk itu timbul kepermukaan terbukti sangat terang benderang sangat penuh dengan perbuatan melawan hukum, baik pemalsuan dokumen alas hak dan dalam proses penerbitan Sertifikat yang cacat hukum serta perolehan peralihan haknya juga direkayasa banyak terdapat pemalsuan tanda tangan baik itu pemilik asal tanah maupun tanda tangan pejabat yang menandatangani sertifikat-sertifikat tersebut.
Dari awal cerita sudah tidak benar dimana pihak PT. Bumi Raya Utama Group tanpa menunjukkan bukti Sertifikat Asli bermodalkan Foto Copi Sertifikat melakukan pelaporan kepihak Kepolisian yang anehnya kok bisa ditindaklanjuti, padahal sudah jelas dari keterangan penyidik menyatakan bahwa berkas Warkah Alas Hak Sertifikat tanah tersebut tidak diketemukan pada Kantor Pertanahan Setempat, tetapi kasus tetap diteruskan pada Kejaksaan yang waktu itu Kejaksaan meminta untuk melengkapi bukti warkah penerbitan Sertifikatnya dan ternyata nihil dan dikembalikan berkasnya tetapi entah kenapa bisa dinaikan pada tingkat Pengadilan Negeri Pontianak.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan Nomor : 203/Pid.B/2015/PN.PTK tanggal 8 Juli 2015 memutuskan bahwa terdakwa Sentot Subarjo terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 4 bulan Penjara dalam masa waktu percobaan selama 10 bulan dan diperintahkan untuk membongkar sendiri pondok yang didirikannya (membongkar sendiri pondok adalah ranah Perdata ) ada pemaksaan kehendak. Sedangkan pada tingkat banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 91/Pid/2015/PT.PTK tanggal 19 Oktober 2015 putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut dikuatkan hanya menghilangkan perintah untuk membongkar pondok yang didirikan. Dari putusan-putusan tersebutsampai ketangan saya amat sangat cepat dan lancar. Dilihat dari putusan-putusan tersebut diatas saya secara sadar sehat rohani dan batin menilai putusan-putusan tersebut sangat sarat dengan gepokan-gepokan lembaran uang berwarna merah yang mengalir.
Dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa mengucap Alhamdulillah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. pada Petikan Putusan Kasasi Nomor : 607 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016 permohonan Kasasi saya dikabulkan, dengan bunyi putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SENTOT SUBARJO alias SENTOT bin SIDAL SARJONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama atau kedua;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama atau kedua tersebut;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buahgergaji merek Essen dengan gagang berwarna hitam, dikembalikan kepada saksi A. Kadir Abas alias Kadir bin Abas;
- 4 (empat) potong kayu cerucuk dengan ukuran ± 30 Cm, dikembalikan kepada saksi SWANDONO ADIJANTO;
Membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara;
Tetapi Amar putusan maupun petikan putusan kasasi resmi (Asli) tersebut sampai dengan saat ini belum saya terima dari Pengadilan Negeri Pontianak, segala upaya sudah dilakukan baik itu menanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Pontianak dan menghadap langsung pada Panitera Muda Pidana maupun pada Ketua Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, dan selalu mendapat jawaban belum dikirim dari Mahkamah Agung R.I.
Rupanya dugaan saya selama ini memang benar bahwa putusan kasasi saya di gelapkan terbukti dengan saya mendapatkan bukti berupa surat pengantar dari Mahkamah Agung RI Nomor : 46/Panmud Pid/2016/607 K/2016 berisi Petikan Putusan Mahkamah Agung – RI a.n : SENTOT SUBARJO ALS SENTOT BIN SIDAL SARJONO tertanggal : JAKARTA, 29 AGUSTUS 2016 PANITERA MUDA PIDANA ditandatangani oleh SUHARTO, SH.M.Hum dan berupa Surat LEMBARAN DISPOSISI PENGADILAN TINGGI PONTIANAK dengan nomor Agenda : 256/September 2016 diterima Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal diterima 13 September 2016 dengan nomor Agenda 2215 isi Ringkasan : Petikan Putusan Mahkamah Agung. R.I An. SENTOT SUBARJO ALS SENTOT bin SIDAL SARJONO, serta Foto Copy Petikan Putusan Nomor : 607 K/PID/2016 dari Mahkamah Agung. R.I.
“Pertanyaannya sejak dikirim oleh Mahkamah AgungR.I. sejak tanggal 29 Agustus 2016 dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 13 September 2016 yang dikirim ke Pengadilan Negeri Pontianak kemana, pasti ke tangan tuyul (diduga dilakukan oleh Ketua PN dan Ketua Panitera yang sudah pindah) yang sudah menerima upeti dari Pengusaha Hitam PT. Bumi Raya Utama Group, Don Juan Mafia Tanah yang selama ini terkenal kebal hukum ditanah Air Indonesia tercinta ini,’’kata Sentot Subarjo.
Nah… sekarang sudah dalam proses dan diselidiki oleh Komisi Yudisial selaku pengawas penindak prilaku Hakim yang lagi mabok, kekenyangan makan duit haram.Dan saya meyakini tidak akan masalah ini berhenti, saya mohon pada Komisi Yudisial agar diproses dan dibongkar sampai pada perkara pidananya.
Dengan lantang saya bersaksi bahwa Sertifikat-sertifikat Hak milik diatas tanah samping dan depan KODAM XII Tanjungpura di Jalan Alianyang Ahmad Yani 2 Kabupaten KUBU RAYA yang di Klaim MILIK PT. BUMI RAYA UTAMA GROUP yang sekarang sudah berdiri TRANSMART carrefour Kubu Raya- Pontianak bersertifikat palsu dengan bukti-bukti yang kuat dan saya pertanggung jawabkan, hasil dari merampok/merampas tanah adat Ahli Waris Hj. Mastourah binti Gusti Yunus. Dengan bukti-bukti sebagai berikut :
- Rekayasa alas hak permohonan penerbitan Sertifikat Tanahnya terbukti dari dokumen yang terdapat di PTUN Pontianak yang saya dapatkan.
- Diterbitkan tanpa Surat Keputusan (SK) penerbitan Sertifikat dari Kantor Wilayah BPN Propinsi Kalimantan Barat ( SK Bodong ) berdasarkan keterangan surat dari kantor Wilayah BPN R.I Propinsi Kalimantan Barat.
- Pernyataan dari pemilik pemegang Hak pertama Sertifikat-Sertifikat tersebut bukan pemiliknya.
- Akta jual Beli dan peralihan haknya dengan tanda tangan Palsu penuh rekayasa.
- Batas-batas tanah yang tidak cocok apabila dikembalikan batas-batasnya.
- Diduga tanda tangan Kepala Kantor yang waktu itu menandatangani Sertifikat-sertifikat tersebut palsu.
- Dokumen Warkah alas hak dasar untuk memproses permohonan penerbitan Sertifikat-Sertifikatnya tidak ada pada kantor Pertanahan yang menerbitkannya.
- Bukti Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I dengan putusan saya tidak terbukti masuk kepekarangan orang yang berhak tanpa ijin.
Saya selaku Kuasa Pengurus juga akan melakukan laporan pengaduan Ke Kabareskrim Polri perbuatan melawan Hukum pemalsuan Sertifikat Tanah, penyerobotan, memberikan keterangan palsu di depan Sidang Pengadilan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada siapapun yang terlibat baik itu Oknum Pengadilan yang melakukan penggelapan putusan dan yang menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga bangunan TRASMART bisa berdiri diatas tanah sengketa serta telah membongkar pondok tempat tinggal untuk menjaga tanah tersebut, sedangkan mereka semua Tau dan mengerti bahwa tanah tersebut masih dalam proses hukum. Dan saya hakkul yakin tuhan tidak pernah tidur, kebenaran akan selalu menang dan menuntun serta memberikan kekuatan kepada saya untuk dapat mengembalikan hak tanah tersebut kepada Ahli Waris Hj. Mastourah binti Gusti Yunus sebagai pemilik yang sah….. Amiin.(Rac)