Silang Pendapat Keputusan Pembatalan Sertifikat Tanah Cacat Hukum Administrasi

Tanah ini masih menjadi sengketa antara ahli waris Alm. Hj. Mastoerah Gousti Jounus dengan PT. BRU, dalam perkembangannya pihak ahli waris tetap bersikukuh bahwa tanah seluas 26 Ha tersebut adalah milik sah ahli waris, ini dibuktikan surat Warkah masih dipegang oleh ahli waris.

PONTIANAK-Ketentuan dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor : 3 tahun 2011 tidak secara khusus mengatur mengenai pendaftaran hak atas tanah . Namun diatur dalam ketentuan mengenai penjelasan kasus pertanahan pada Bab VII dengan memberikan pengaturan bahwa penyelesaian kasus pertanahan pada dasarnya ada 2 (dua)  yaitu : Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Penyelesaian kasus pertanahan yang dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional atau yang ditunjuk sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti  kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Pengkatagorian pembatalan sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan Umum baik Perdata maupun Pidana sebagai Cacad Administrasi dalam perkaban No. 3 tahun 2011 merupakan pengkatagorian yang tidak tepat. Putusan Perdata atau Pidana pada dasarnya tidak menyangkut administrasi dalam penerbitan Hak tetapi menyangkut keabsahan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Sertifikat yang dibatalkan berdasarkan putusan perdata atau pidana umum dilaksanakan bukan karena adanya kekeliruan dalam prosedur  atau administrasi pada Kantor Pertanahan, tetapi didasarkan pada putusan yang menyatakan berhak atau tidaknya seseorang atas bidang tanah tersebut. Kantor Pertanahan tidak melakukan tindakan penerbitan yang mengandung cacad administrasi sehingga pembatalan yang dilaksanakan  jelas bukan karena cacat administrasi  melainkan cacat hukum.

Pembatalan Sertifikat hak atas tanah karena cacad Administrasi  hanya dilaksanakan terhadap Sertifikat yang diketahui secara di kemudian hari mengandung cacat dalam penerbitannya, dan pembatalannya tidak membutuhkan putusan pengadilan tetapi dapat dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional  setelah melaui mekanisme pembuktian melalui gelar perkara yang dilakukan dalam internal Kantor Pertanahan Nasional itu sendiri dengan memanggil para pihak yang terkait langsung di dalamnya lalu dituangkan dalam Berita Acara setelah itu lalu di umumkan dalam lembaran Negara agar mempunyai kekuatan yang kuat.

Akan lebih jelas lagi berpedoman pada Pembatalan Hak atas tanah dikarenakan cacad administrasi dalam putusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN)  Nomor : 9 Tahun 1999 yang merupakan pembatalan hak tanpa melalui proses peradilan tetapi dikarenakan ditemukan kekeliruan dan tanpa proses yang seharusnya dikarenakan adanya unsur kesengajaan dalam proses penerbitan Sertifikatnya.

Sebagai contoh, jenis kesalahan prosudural dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah. Kesalahan prosedur seperti apa yang di katagorikan sebagai cacad yang dapat di ajukan pembatalan hak tanpa melalui pengadilan?. Ketika seseorang mengajukan permohonan pembatalan dengan dasar bahwa diatas tanah di Kelurahan A telah diterbitkan sertifikat Hak Milik  atas nama si B padahal si B tidak mengakui bahwa sertifikat tersebut miliknya  melalui proses pemberian hak, padahal tanah tersebut merupakan tanah dengan status tanah bekas milik adat dapat disebut sebagai cacat administrasi dan dapat menjadi dasar pembatalan sertifikat tanpa, putusan peradilan, yang menjadi dasar dalam contoh ini adalah siapa yang mengajukan permohonan pembatalan hak dasar apa yang dipergunakan untuk mengajukan pembatalan hak dan bagaimana membuktikan kebenaran dasar dan dalil yang dipergunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut.

Proses penerbitan sertifikat hak atas tanah berdasarkan permohonan dalam pengajuan untuk mendapatkan sertifikat tanah tidak terlepas dari historis bagaimana tanah tersebut sah dalam kepemilikannya, tidak akan lepas dari cara penguasaan tanah tersebut danselalu dikuasai dalam rangka pemeliharaannya dan bukan merupakan tanah yang terlantar.

Menurut Sentot Subarjo, selaku Kuasa Pengurus ahli waris Hj. Mastoerah binti Goesti Joenus dengan berdasarkan bukti-bukti yang sangat bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan  Republik Indonesia, dengan ini telah memohonkan surat pembatalan sertifikat-sertifikat Hak Milik yang terbit diatas tanah milik adat ahli waris Hj. Mastoerah binti Goesti Joenus yang terletak di Jalan Mayor Alianyang Makodam XII Tanjungpura, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Sentot Subarjo kuasa pengurus ahli waris Almr.Hj. Mastoerah Binti Gousti Jounus

Dengan dengan berdasarkan UUPA Pasal 1 ayat (1) PMNA/BPN Nomor : 9 tahun 1999, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 104 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 116 ayat (2),(2),(3),(4) dan ayat (5), Pasal 117 dan Pasal 118. Dalam hal ini dapat diterangkan Proses Penerbitan Sertifikat yang tanpa melalui prosedur yang seharusnya, dikarenakan dengan tidak diketemukannya Berkas arsip baik itu data Fisik maupun data Yuridisnya sebagai dasar dari awal proses penerbitan Berupa alas hak yang menjadi warkah yang pokok/wajib tersimpan pada bidang pengarsipan Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak yang sekarang menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya,  Setelahnya akan di proses pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor dengan data yang lengkap tanpa ada yang kurang dan akan menjadi Arsip pada bidang pengarsipan Kanwil BPN Provinsi Kalbar.

“Ternyata setelah diadakan pengecekan dalam pengarsipan Nomor Surat Keputusan (SK)  dan arsip permohonannya tidak diketemukan dan tidak tercatat dalam pengarsipannya alias Bodong. Yang anehnya  Buku Tanah ada di Kantor Pertanahan Kab. Kubu Raya,“ kok bisa ya?,’’kata Sentot Subarjo dengan nada tanya.

Dari hasil kajian berdasarkan penyampaiian langsung yang kami dapatkan dari Pjs. Kepala Seksi Permasalahan dan Sengketa Tanah Kanwil BPN Kalbar yaitu saudara Erpan Effendy, SH. Beliau memanggil pemilik pertama yang  namanya tertera pada sertifikat sertifikat tersebut yaitu Saudara DADANG TEGUH RAHARJO, SH YANG TERCANTUM DALAM Sertifikat Nomor : 5941/Desa Sungai Raya dan Sertifikat Nomor : 5942/Desa Sungai Raya, beliau langsung memberikan keterangan sebagai berikut :

  1. Saudara Dadang Teguh Raharjo, SH sudah membuat Surat Pernyataan bahwa tidak pernah merasa memiliki tanah tersebut dan tidak pernah memohon penerbitan Sertifikatnya atas nama dirinya.
  2. Saudara Dadang Teguh Raharjo, SH beserta istrinya menyangkal dan bersumpah tidak pernah berhadapan secara Fisik di depan Notaris dalam melakukan Transaksi Jual Beli apalagi menandatangani Akta jual beli.
  3. Saudara Dadang Teguh Raharjo, SH juga dalam hal ini sudah membuat Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5941/Desa Sungai Raya dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5942/Desa Sungai Raya atas nama dinya tertanggal 11 April 2007 yang ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propensi Kalimantan Barat yang dengan samapi dengan saat ini tidak pernah ditindak lanjut pemrosesannya.

Pada dasarnya sudah sangat beralasan dan sudah menjadi kewajiban Bapak Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia utuk dapat memproses Pembatalan kelima (5) Sertifikat Hak Milik Nomor : 5940/Desa Sungai Raya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 5941/Desa Sungai Raya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 5942/DesaSungai Raya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 5997/ Desa Sungai Raya dan Sertifikat Hak MiliK Nomor : 5995/Desa Sungai Raya yang di Klaim Milik PT. Bumi Raya Group yang terbit diatas tanah milik adat Ahli Waris Hj. Mastoerah binti Goesti Joenus.(Rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *