Jangan Besar-Besarkan Mutasi di KTT

Soal Mutasi 46 Pejabat, Pj Bupati KTT Anggap Terlalu Dibesar-besarkan

BULUNGAN – Dituding membuat kebijakan kontroversi, yakni merekomendasikan 46 pejabat eselon III dan IV untuk dimutasi, Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) jadi ‘bulanan-bulanan’ kecaman di media massa.

“Itu semua terlalu dibesar-besarkan media. Tidak begitu,” kata Akhmad Bey Yasin, Pj Bupati KTT, Selasa (21/4/2015), di Tanjung Selor.

Akhmad Bey Yasin saat dikonformasi mengenai hal tersebut mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih rekomendasi belum dibicarakan di pusat.

“Kami masih mengusulkan kemarin itu, namun belum dibicarakan lebih lanjut, jadi semua yang diberitakan itu hanya melihat dari sisi yang lain,” ungkap Bupati.

Dikatakannya, 46 pejabat tersebut belum dimutasikan dan masih menjabat di instansi masing-masing. Dan untuk Sk-nya sendiri juga belum dibicarakan lebih lanjut.

“Jadi, yang kemarin rekomendasi dari saya itu belum disahkan, sementara itu pejabat tersebut masih menjabat juga,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa kabar mengenai PNS yang luntang-lantung di kantor tanpa bisa bekerja itu tidak benar. Menurutnya itu hanya isu yang dibuat-buat.

“Tidak benar kalau PNS luntang-lantung di kantor, mereka semua bekerja seperti biasanya dan tidak ada keluhan,” tegasnya.

Menurut Pj Bupati, persoalan tersebut terlalu dibesar-besarkan sehingga dirinya menjadi bulan-bulanan di media.
“Dan saya rasa ini terlalu dibesar-besarkan karena hal ini belum pasti-pasti juga,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut ke sekertaris Provinsi Kalimantan Utara, H Badrun, mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 mengenai peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita percayakan sepenuhnya apa rekomendasi, sementara masih diproses, katanya sudah tinggal menunggu hasilnya,” terangnya.

Sekertaris Provinsi Kaltara itu juga membantah adanya keputusan ilegal yang dilakukan Pj Bupati KTT.

“Semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuman terkait dengan aturan yang dinamis dan UU juga baru dan belum tersosialisasi. Keberadaan SKPD adalah pembantu kepala daerah, kewenangan, tanggung jawab, responsebiliti itu berada pada kepala daerah dan memiliki hak,” jelasnya. [] BK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *