SPMB Dimulai, DPRD Tekankan Pentingnya Pemahaman Sistem

SAMARINDA – Menjelang pelaksanaan Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, DPRD Kota Samarinda mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk aktif memahami proses dan ketentuan dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri. Perhatian terhadap mekanisme seleksi ini dianggap penting guna mencegah kesalahan pemahaman yang dapat berujung pada kekecewaan.

SPMB merupakan mekanisme seleksi siswa baru yang digunakan untuk penerimaan di sekolah negeri. Meski kini berganti nama dari sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem seleksi masih mengacu pada empat jalur utama: zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sistem ini bertujuan mendorong pemerataan pendidikan dan mengurangi ketimpangan akses antarwilayah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menekankan bahwa kesuksesan dalam seleksi tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga bergantung pada kesiapan serta pemahaman orang tua terhadap ketentuan yang berlaku. “Sering kali masalah timbul karena orang tua tidak memahami mekanisme dengan baik, atau tetap memaksakan anaknya ke sekolah favorit yang berada di luar zona domisili,” jelas Novan dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Proses seleksi dijadwalkan dimulai pada Mei 2025, dengan pengumuman hasil seleksi akan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. Sistem digital yang digunakan memungkinkan proses berlangsung secara transparan dan real-time, namun transparansi ini tidak akan efektif jika masyarakat tidak memahami aturan secara menyeluruh, termasuk pembagian kuota jalur penerimaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 400.3.5/1913/100.01/2025, alokasi kuota penerimaan siswa ditetapkan sebesar 50 persen untuk jalur zonasi, 20 persen afirmasi, 20 persen prestasi akademik, 5 persen prestasi non-akademik, dan 5 persen untuk jalur mutasi. Novan menyatakan bahwa pemahaman terhadap alokasi ini penting agar orang tua tidak salah mengambil langkah. “Kalau orang tua tidak membaca atau mengetahui informasi ini, mereka bisa salah langkah dan berujung kekecewaan,” katanya.

SPMB terdiri atas tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pasca-penerimaan. Sistem seleksi telah terintegrasi dengan Kemendikbudristek, yang memungkinkan data terkait pendaftar, kapasitas sekolah, dan hasil seleksi dipantau secara terbuka melalui portal resmi.

“Tidak ada lagi ruang untuk praktik-praktik yang tidak transparan. Semua sudah digital dan terpantau,” tegas Novan, politisi dari Partai Golkar.

DPRD berharap pelaksanaan seleksi tahun ini dapat berlangsung lebih tertib dan adil. Sosialisasi yang menyeluruh dan pemahaman menyeluruh dari orang tua menjadi kunci utama agar proses seleksi tidak memicu polemik dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta.

“Kami ingin semua anak Samarinda punya kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, tanpa harus terhambat oleh ketidaktahuan orang tua akan sistem yang berlaku,” pungkas Novan.

Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *