SSA Abul Hasan Dinilai Sepihak, DPRD Minta Klarifikasi

ADVERTORIAL – Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan Samarinda resmi diberlakukan sejak Rabu (24/09/2025). Kebijakan yang diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda ini didasarkan pada hasil analisis teknis yang menyebutkan kapasitas jalan sudah berada pada titik kritis.
Meski dimaksudkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, langkah tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik. Salah satu suara kritis datang dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, yang menilai keputusan SSA belum menyentuh akar masalah sesungguhnya, yakni parkir liar yang marak di kawasan tersebut.
“Kalau hanya mengubah jadi satu arah tanpa menertibkan parkir liar, tentu masalah tidak akan selesai. Justru pro-kontra akan semakin besar,” ujar Rohim kepada wartawan saat ditemui di kantor DPRD Samarinda.
Menurutnya, penyebab utama kemacetan bukan hanya arus kendaraan yang menumpuk, tetapi juga tata kelola parkir yang tidak tertib. Selama bahu jalan masih digunakan untuk parkir, potensi hambatan lalu lintas tetap akan terjadi, sekalipun SSA diterapkan.
Rohim menambahkan, setiap kebijakan publik selalu berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Karena itu, pemerintah daerah harus peka terhadap aspirasi warga. Ia menekankan bahwa suara masyarakat, terutama para pengguna jalan yang terdampak langsung, tidak boleh diabaikan.
“Kalau ternyata keluhan warga benar-benar terjadi di lapangan dan tidak terakomodasi dalam kajian, Dishub harus mau melakukan penyesuaian. Intinya, kebijakan lalu lintas harus berpihak kepada pengguna jalan,” tegasnya.
Selain persoalan teknis, Rohim menyoroti aspek komunikasi antarinstansi. Ia menyebut hingga kini DPRD belum menerima pemberitahuan resmi mengenai SSA dari Dishub Samarinda. Padahal, menurutnya, kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat seharusnya dikomunikasikan secara terbuka, termasuk kepada legislatif.
“Komisi III akan memanggil Dishub untuk hearing. Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat, tapi benar-benar bermanfaat,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia menjelaskan, evaluasi komprehensif akan dilakukan bersama antara Komisi III DPRD dan Dishub. Jika dari hasil peninjauan ditemukan kelemahan atau ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan, tidak menutup kemungkinan kebijakan SSA akan direvisi, bahkan dibatalkan.
Di sisi lain, Dishub Samarinda berargumen bahwa penerapan SSA di Jalan Abul Hasan merupakan solusi jangka pendek untuk mengurai antrean panjang kendaraan, terutama pada jam sibuk. Namun, pengakuan sejumlah warga menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih membingungkan. Banyak pengguna jalan menilai perubahan arus lalu lintas dilakukan mendadak tanpa sosialisasi memadai.
Situasi ini menimbulkan reaksi beragam. Ada pihak yang mendukung karena berharap kemacetan berkurang, tetapi tidak sedikit pula yang khawatir kebijakan ini justru membatasi mobilitas. Kelompok pedagang dan pelaku usaha di sekitar jalan, misalnya, mengaku khawatir arus pembeli berkurang akibat perubahan jalur.
Bagi DPRD, persoalan lalu lintas di Samarinda tidak bisa dipandang sepihak hanya dengan satu kebijakan. Abdul Rohim menegaskan, penataan transportasi harus dilakukan secara terintegrasi. Artinya, pembenahan parkir, peningkatan kapasitas jalan, serta penyediaan transportasi umum yang memadai perlu berjalan beriringan agar hasilnya efektif.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah kota tidak terburu-buru menetapkan kebijakan tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dialog dengan masyarakat, pelaku usaha, hingga pengemudi angkutan umum dinilai penting demi menemukan solusi yang adil dan seimbang.
Kini, masyarakat menanti hasil hearing antara Komisi III DPRD Samarinda dan Dishub. Kejelasan arah kebijakan SSA akan menjadi penentu apakah sistem ini tetap dipertahankan, direvisi, atau bahkan dibatalkan.
Yang pasti, DPRD menegaskan komitmennya bahwa tujuan utama harus jelas: kebijakan lalu lintas harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menambah persoalan baru di jalan raya. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum