Status Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Janjikan Fleksibilitas dan Insentif

JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang kini memasuki tahap finalisasi. Status tersebut dinilai membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif usaha mikro, sekaligus mempertahankan fleksibilitas waktu kerja pengemudi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menyepakati status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Kepastian itu disampaikan setelah pemerintah berdiskusi dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.

“Kalau itu, kan, memang semua sudah sepakat (status ojol jadi UMKM) di situ,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Senin (10/08/2026).

Menurut Maman, status tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi, salah satunya fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja. Skema usaha mikro juga dinilai dapat membuka peluang bagi pengemudi untuk memperoleh akses terhadap paket kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

“Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu, ya insya Allah dengan, dengan dia statusnya UMKM, teman-teman, saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman.

Maman juga menilai pengemudi dapat mengembangkan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan mengantar penumpang atau barang. Menurut dia, status sebagai pengusaha mikro memungkinkan pengemudi memanfaatkan aset yang dimiliki untuk mendukung kegiatan usaha.

“Jadi itu kurang lebih. Lalu yang keempat, mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam,” ujar Maman.

Maman sekaligus meluruskan isu mengenai kemungkinan pengemudi ojol dikenai pajak setelah masuk kategori UMKM. Ia mengatakan pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak berdasarkan insentif yang berlaku bagi pelaku UMKM.

“Lalu yang ketiga, nih saya lurusin ya, nih supaya jangan sampai lagi ada cerita-cerita yang lain-lain, mereka tidak kena pajak. Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya, omsetnya di bawah Rp500 juta,” ujar Maman.

Ia memperkirakan batas omzet tersebut berada di kisaran Rp40 juta per bulan. Angka itu, menurut Maman, masih jauh di atas rata-rata pendapatan pengemudi ojol yang disebut berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan.

“Rp500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan ya, Rp40 jutaan. Jadi, omset di bawah 500 juta, itu berarti per bulan pendapatan mereka, omset, kan, Rp40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Artinya mereka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Maman kembali menegaskan bahwa informasi mengenai pengenaan pajak terhadap pengemudi ojol tersebut tidak benar.

“Jadi, itu juga mereka mendapatkan insentif itu. Jadi saya mau lurusin loh kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan: enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” ujar Maman.

Pemerintah kini juga mempercepat penyelesaian Perpres yang menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi digital. Maman menyebut masih ada sekitar dua pasal yang harus disinkronisasi dan difinalisasi. Informasi tersebut sebagaimana dilansir Tirto, Senin, (10/08/2026).

“Intinya gini. Kami lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, tinggal ada beberapa pasal yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Nah, itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” ucap Maman.

Pemerintah menargetkan aturan tersebut rampung dalam waktu sekitar satu pekan. Target itu disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan komunitas ojol segera diselesaikan.

“Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini lah kita tuntaskan, ya,” kata Maman.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Perpres terbit bertepatan dengan 17 Agustus 2026, Maman belum memastikan tanggal tersebut. Pemerintah, kata dia, akan mengupayakan penerbitan aturan secepat mungkin dalam pekan berjalan.

“Maunya kita sih segera secepatnya keluar. Jadi kita upayakan pokoknya dalam minggu ini,” ujarnya.

Setelah Perpres diterbitkan, kementerian terkait akan menyiapkan aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Kebijakan itu tidak hanya diarahkan kepada pengemudi ojol, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan aplikator sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital.

Maman mengatakan keberlanjutan aplikator juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan komunitas pengemudi ojol dalam pembahasan kebijakan. Menurut dia, pengemudi dan aplikator merupakan dua unsur yang saling berkaitan sehingga pengaturan pemerintah perlu memperhitungkan keberlangsungan keduanya.

“Tetap kita harus menjaga keberlangsungan dari aplikator. Karena pesan dari semua komunitas ojol yang saya temuin, mereka juga menitipkan pesan: tolong kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor keberlanjutan, keberlangsungan dari aplikator. Karena ini seperti dua koin yang enggak bisa dipisahkan ini, dua mata koin yang enggak bisa dipisahkan,” tutur Maman. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *