Tahun 2019, Seluruh Puskesmas di Kutim Sudah Terakreditasi
KUTAI TIMUR – Pada tahun 2019 mendatang, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) sudah bakal terakreditasi semua. Akreditasi tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 75 tahun 2014 yang mengharuskan semua puskesmas punya standar minimal dan dilegalisasi melalui akreditasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kutim, Aisyah, Minggu (21/6/2015). Menurut dia, bukan saja puskesmas, klinik di Kutim juga sudah harus diakreditasi semua tahun 2019. Dalam Pemberlakuan akreditasi akan dimulai 2019 mendatang, dimana minimal satu kecamatan ada satu puskesmas yang sudah terakreditasi.
Dinas Kesehatan Kutim mulai melakukan berbagai upaya agar 21 Puskesmas yang ada di Kutim dan belum terakreditasi, bisa terakreditasi semua di 2019 mendatang. Satu di antaranya adalah melakukan sosialisasi pada paramedik di puskesmas di Kutim agar siap mewujudkan program Puskesmas Terakreditasi.
“Program akreditasi Puskesmas merupakan program baru. Di Kutim, belum ada puskesmas yang terakreditasi. Kita masih melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan puskesmas yang terakreditasi. Karena, akreditasi meliputi penilaian di berbagai aspek dan Puskesmas di Kutim yang layak untuk akreditasi,” kata Aisyah.
Untuk program penilaian pelayanan atau ISO, menurut Aisyah, baru ada satu Puskesmas di Kutim yang memilikinya. Yakni Puskesmas Teluk Lingga.
“Tapi untuk akreditasi, Puskesmas Teluk Lingga belum memenuhi syarat. Karena dari segi bangunan fisik, belum layak. Bangunannya masih kayu. Jadi meski sudah mendapat ISO, terkait pelayanan standar, karena bangunannya masih kayu, masih belum layak terakreditasi,” ujar Aisyah.
Ia berharap program akreditasi puskesmas mendapat dukungan dari Pemkab maupun DPRD Kutim. Dengan memberi anggaran yang layak, sesuai program Dinas Kesehatan Kutim untuk membangun Puskesmas permanen secara bertahap. [] TBK