Tangkap Pelaku Perusakan Patok Batas
NUNUKAN – Rusaknya patok perbatasan negara diakibatkan oleh faktor alam sudah menjadi hal yang biasa. Namun, menjadi luar biasa dan mengundang pertanyaan besar bagi masyarakat jika kerusakan tersebut diduga akibat pembukaan lahan oleh perusahaan.
Hal inilah yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku), dimana sebab kerusakan patok-patok perbatasan diduga kuat dilakukan salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Seimanggaris.
Menurut Ketua LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) Muhammad Mansur Rincing, rasa kebangsaan masyarakat perbatasan sangat kuat, kendati beberapa jenis kebutuhan pokok masih bergantung Malaysia.
“Tapi, bagaimana sikap tegas dari panglima TNI yang diharapkan kalau hanya masalah patok perbatasan tidak bisa ditangani. Kemana harga diri bangsa dan pengorbanan para pejuang yang memperjuangkan kemerdekaan ini. Para pahlawan kita telah memperjuangkan wilayah NKRI ini dengan tangis dan tetesan darah,” ujar Mansur Rincing sedikit kecewa terhadap kurangnya tindak tegas aparat hukum menindak pelaku pengrusakan, Minggu (29/6).
Dikatakan, pelaku pengrusakan patok perbatasan harus diusut tuntas dan ditangkap, sebab dugaan pengrusakan yang dilakukan telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2008 tentang batas-batas antarnegara dan sanksi khusus spesial pasal 20 UU RI nomor 43 tahun 2008 junto pasal 21 ayat 2 dan 3 tentang pengrusakan patok negara. Dimana, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.
“Kami meminta panglima TNI dan Kapolri menindak tegas siapa yang melakukan pengrusakan dan langsung melihat ke lapangan apa yang terjadi. Sebab, adanya patok perbatasan itu sebagai penyangga negara. Jangan hanya menerima laporan tanpa memeriksa kondisi yang sebenarnya,” ujarnya menyarankan.
“Perusahaan itu sudah memanjakan aparat keamanan bahkan mereka yang ditugaskan menjaga perbatasan oleh negara. Sehingga, mata mereka seakan tertutup dengan kesenangan tanpa memikirkan tugas mereka. Buktinya, patok rusak dan hilang hanya dibiarkan. Bahkan, lokasi kejadian itu dekat dengan pos penjagaan tapi tidak ada tindakan tegas,” ungkap sumber tadi.
“Saya yakin, kasus pengrusakan ini tidak diusut tuntas. Yang jadi korban pasti pekerja biasa. Padahal ada orang besar dibalik pengrusakan tersebut. Pihak perusahaan tidak akan tersentuh hukum. Dan itu sudah menjadi hukum ‘alam’ di Indonesia,” tukas Mansur. [] RedFj/BP