TASPEN Serahkan Santunan JKK Rp832,8 Juta kepada Ahli Waris PPPK Kepri
BATAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersama PT TASPEN menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp832.871.797 kepada ahli waris almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri. Penyerahan manfaat tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat menjalankan tugas.
Manfaat JKK diserahkan kepada ayah kandung almarhumah, Ali, dalam acara yang berlangsung di Graha Kepri, Batam, Jumat (10/07/2026). Penyerahan dihadiri jajaran Pemprov Kepri dan PT TASPEN sebagai bagian dari penyelesaian hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni menyampaikan duka cita atas wafatnya Nurijah yang dinilai sebagai salah satu ASN berpotensi di lingkungan Pemprov Kepri.
“Kami mengucapkan bela sungkawa nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada orang tua dengan berpulangnya ke rahmatullah saudari Nurijah, seorang ASN potensial di salah satu OPD, yaitu tepatnya di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Karena suatu hal Allah lebih menyayangi beliau. Pada saat melaksanakan tugas, beliau mengalami kecelakaan dan ternyata Allah berkehendak lain terhadap Adinda Nurijah. Kami berharap pihak keluarga bisa menerima dan mengikhlaskan kepergian beliau,” kata Misni, sebagaimana diberitakan Rri, Jumat (10/07/2026).
Menurut Misni, status meninggalnya Nurijah berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas sehingga seluruh haknya sebagai ASN diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Branch Manager PT TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting menjelaskan masa kerja Nurijah sebagai PPPK yang baru berlangsung enam bulan tidak memengaruhi pemberian hak JKK. Seluruh manfaat tetap dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan.
“Almarhumah Nurijah ini baru menjadi PPPK enam bulan. Untuk itu Bapak dan Ibu, kami juga sudah membayarkan untuk seluruh perawatan saat itu ke rumah sakit. TASPEN juga bukan hanya melihat berapa lama ASN itu bekerja, walaupun masih baru di pengangkatan enam bulan, berapa bulan, tapi tetap kami akan membayarkan seluruh haknya penuh,” ujarnya.
Selain santunan JKK, PT TASPEN juga telah menyelesaikan pembayaran seluruh biaya perawatan almarhumah selama menjalani perawatan di rumah sakit sebelum manfaat diserahkan kepada ahli waris. Proses pembayaran dilakukan setelah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Penyerahan manfaat JKK tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan bagi ASN dan keluarganya, sekaligus menjadi bukti pelaksanaan hak pegawai yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas negara. []
Redaksi01
