Tawuran Antargangster di Anjasmoro Berujung Renggut Nyawa 1 Orang

JAWA TENGAH – Jajaran Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pembacokan yang mengakibatkan pemuda bernama Rafly Tangkas Pratama, 20, meninggal dunia akibat luka sabetan benda tajam. Korban mendapat luka sabetan di dekat kemaluannya setelah mengikuti tawuran antargangster di Jalan Anjasmoro Raya, Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 03.15 WIB.Video tawuran antargangster tersebut bahkan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Satu tersangka yang berhasil diamankan yakni pemuda asal Petompon, Gajahmungkur, Rifan Rahmadi, 18. Dalam pengakuannya, Rifan membacok korban satu kali ke arah bawah perut. Ia berdalih sengaja membacot korban untuk menyelamatkan temannya yang terjatuh ketika hendak melarikan diri.

“Saya nggak sengaja (bacok) korban. Kan teman saya jatuh dari motor hendak dibacok korban. Tapi korban kebacok duluan sama saya. Korban juga sama bawa senjata,” kata Rifan saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024) sebagaimana dikutip SOLOPOSJATENG.

Sekadar informasi duel antargangster yang berujung petaka karena satu nyawa melayang itu bermula ketika gangster pelaku Tim Manut ditantang gangster korban BRD 17 Semarang. Mereka saling menantang satu sama lain ketika live di media sosial instagram. Selepas mengirim Direct Message (DM), kedua gangster tersebut akhirnya ketemu di Stikes Telogorejo Semarang. Setelah tahu ada korban jiwa, Rifan selaku admin Tim Manut langsung menghapus akun media sosial tersebut. Alasannya tak lain untuk menghilangkan jejak.

“Iya, (dihapus) untuk ngehilangin jejak. Karena ada korban, tapi saya enggak tahu (kalau) meninggal dunianya,” imbuhnya. Selain Rifan, Polrestabes Semarang turut mengamankan tujuh anggota Tim Manut lainnya. Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang Andika Darma Sena, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

“Tujuh anggota lainnya masih pemeriksaan sebagai saksi. Tapi nanti bisa kita lihat misal ada keterlibatan diantar anggota yang lain tentu kami melakukan proses hukum juga,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 338 atau 351 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Pada waktu di rumah sakit korban sudah kita lakukan otopsi bahwa benar meninggal dunia kehabisan darah. Karena yang terputus di bagian alteri atau bagian bawah perut,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *