Tekad DPRD Samarinda Lindungi Guru dari Kriminalisasi

SAMARINDA – Maraknya kasus yang melibatkan profesi guru dalam hal pendisiplinan terhadap muridnya menjadi perhatian serius. Tindakan pendisiplinan yang dilakukan oleh guru, meski dalam batas kewajaran, kerap kali menuai protes dari orang tua siswa, bahkan berujung pada laporan ke pihak berwajib. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, yang merasa profesinya rentan terhadap tuntutan hukum. Lebih lanjut, dengan adanya media sosial, sanksi sosial yang lebih dulu datang sering kali menjadi beban tambahan bagi para guru.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menanggapi masalah ini dengan mengungkapkan bahwa kekhawatiran yang dirasakan oleh guru dapat mempengaruhi profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. “Kami memahami kekhawatiran tenaga pendidik yang kadang-kadang sampai mempengaruhi profesionalisme mereka, karena takut dengan konsekuensi hukum,” ujarnya saat ditemui wartawan beberapa waktu yang lalu.

Sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah tersebut, Novan menyatakan bahwa DPRD Kota Samarinda akan mempertimbangkan usulan untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi para guru.

“Kami akan mengkaji usulan tersebut lebih lanjut, namun proses legislasi tentu membutuhkan waktu dan berbagai tahapan,” jelasnya.

Untuk merumuskan peraturan yang tepat, DPRD Kota Samarinda berencana menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait, seperti organisasi profesi guru (PGRI), pakar hukum, dan akademisi. “Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga dapat dirumuskan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkekuatan hukum,” tambah Novan.

Meski demikian, Novan menekankan bahwa tujuan dari perlindungan hukum ini bukan untuk membenarkan tindakan guru yang melanggar kode etik, melainkan untuk memberikan payung hukum yang melindungi mereka dalam menjalankan tugas sesuai dengan kaidah yang benar. Perlindungan ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman yang dapat berujung pada implikasi hukum bagi para guru yang menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.

Dengan adanya kajian dan langkah-langkah yang akan diambil, diharapkan para guru dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam mendidik, tanpa harus terbebani oleh rasa takut akan tuntutan hukum. []

Penulis: Himawan Yokominarno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *