Tekan Angka Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Jambi Palangi 2 Rumah yang di Dugas Markas Narkoba

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, bersama dengan Satresnarkoba Polresta Jambi, terus melakukan upaya dalam memberantas dan menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, kali ini dua rumah yang diduga dijadikan sebagai basecamp penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dilakukan penggeledahan hingga pemasangan garis polisi. Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, saat diwawancarai Jambi Independent pada Rabu 10 Juli 2024 mengatakan bahwa, pihaknya bersama dengan Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi lokasi basecamp pertama, yang berada di Jalan Batam, RT 38 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Jambi.

“TKP ini berada di tengah pemukiman masyarakat, yang mana saat dilakukan penggeledahan sudah tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Selanjutnya, tim menuju ke TKP kedua yakni sebuah bangunan permanen dari dinding batu bata, berukuran sekitar 4 x 10 m dikelilingi pagar seng, yang juga diduga sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Memang kita tidak menemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, namun ada ditemukan bekas-bekas klip plastik,” lanjutnya.

AKBP Ernesto Saiser menambahkan, dua rumah tersebut telah kosong saat tim sampai di TKP, karena diduga bahwa para penghuni rumah tersebut telah mengetahui bahwa kepolisian akan melakukan penggerebekan.

“Kedua rumah ini kosong diduga penghuninya telah mengetahui bahwa akan kita lakukan penggerebekan sehingga tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya. Dirinya mengatakan, tindakan ini merupakan salah satu upaya Ditresnarkoba Polda Jambi dan satresnarkoba Polresta Jambi, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di provinsi Jambi,” sebutnya.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa kedua rumah tersebut juga telah dipasang palang kayu, sehingga tidak bisa lagi ditempati, serta akan terus menjadi pantauan tim Ditresnarkoba.

“Kita lakukan pemasangan garis polisi, serta kita palang dengan kayu, sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

“Serta beberapa tempat yang telah kita lakukan pemasangan garis polisi, akan terus kita pantau sehingga benar-benar sudah tidak ada aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *