Terbukti Lalai, Harus Dipenjara
Dukungan terhadap kepolisian untuk mengusut tuntas tragedi ambruknya Ruko Cendrawasih Permai di Jalan A Yani, Sungai Pinang Selasa (3/6) lalu terus mengalir. Setelah penegasan dari Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Saiful juga meminta polisi untuk memeriksa semua pihak yang terkait langsung dengan bangunan ruko nahas itu. Selanjutnya, diikuti dengan sanksi tegas agar bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait.
“Saya punya keyakinan yang begitu besar, bahwa tidak mungkin pemilik bangunannya tidak tahu jika selama ini spesifikasi pembangunannya memang tidak sesuai. Artinya di sini ada kesengajaan sehingga menghilangkan nyawa orang,” katanya.
Karena itu, menurutnya, pemilik bangunan harus bisa diperiksa secara maraton. Berikut kontraktor hingga pengawas di lapangan. Apalagi, selama ini kontraktor mendatangakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa melapor sehingga kini menjadi beban bagi daerah.
“Kalau memang terbukti bahwa ini lalai dan ada unsur kesengajaan, maka sudah sepantasnya mereka semua dipenjara. Karena ini kejadian besar dan tidak bisa main-main,” sebut Saiful.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Samarinda itu, sikap kontraktor yang hingga kini belum menunjukkan diri juga perlu dipertanyakan. Bahkan bisa dijadikan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
“Pokoknya, sanksinya harus lebih berat. Biar kejadian yang sama tidak sampai terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.
Saiful juga mempertanyakan mekanisme pengawasan dari Pemkot Samarinda, untuk mengawal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar benar-benar tidak melenceng. Karena jika pengawasan berjalan bagus, maka tidak mungkin tragedi tersebut terjadi.
“Misalkan saat patroli, ternyata ada temuan pembangunan itu tidak sesuai IMB, maka harus bisa langsung dihentikan. Kalau itu dilakukan, tidak mungkin sampai ambruk seperti sekarang,” tegas Saiful.
Sementara itu Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Discipkatakot), Herwan Rifai yang dikonfirmasi terkait pengawasan UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang) enggan berkomentar banyak. Dijelaskannya, pengawasan bangunan yang memiliki IMB, ada tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda. Apalagi saat ini IMB diproses secara terpadu di BPPTSP tanpa perlu rekomendasi dari Discipkatakot.
“Yang jelas biasanya setiap IMB itu pasti melalui BAPL (Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, Red). Tapi seingat saya, untuk Ruko Cendrawasih itu tidak ada BAPL dari Discipkatakot. Jadi kami tidak tahu banyak,” tutur Herwan. [] RedFj/SP