Terima Kunjungan DPRD Sukabumi, Sapto Jelaskan Upaya Memetakan Potensi PAD

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (28/04/2025). Pertemuan berlangsung di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi tiru, khususnya berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir dan strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menggali potensi serta peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pemaparannya, Sapto menjelaskan bahwa Kaltim telah memiliki dasar hukum yang mengatur sistem pendapatan daerah, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Lainnya. Ia menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Perda ini mengacu pada UU HKPD dan menjadi acuan dalam pengelolaan retribusi jasa umum serta jasa lainnya. Yang dikelola oleh pemerintah provinsi adalah yang menjadi kewenangannya, tanpa mencampuri ranah kabupaten atau kota. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Sapto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun kewenangan provinsi terbatas, terutama karena adanya irisan wilayah dengan pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Kaltim dituntut untuk melakukan inovasi guna menggali potensi PAD secara faktual dan terukur.

Salah satu potensi yang masih belum dimanfaatkan secara optimal, menurut Sapto, adalah pengelolaan ruang laut. Ia mengungkapkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur kawasan laut hingga 12 mil dari garis pantai. Potensi ini bisa dikembangkan dengan membentuk zonasi untuk area labuh jangkar dan tambat kapal.

“Pemanfaatan ruang laut sebagai sumber PAD masih sangat terbuka. Kita bisa menata area dalam radius 12 mil laut agar memberi kontribusi ekonomi bagi daerah,” jelasnya.

Sapto juga menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah. Ia menilai bahwa pembangunan tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Oleh karena itu, optimalisasi sumber daya lokal menjadi keharusan.

“Kalau ingin maju, kita harus mampu membiayai pembangunan sendiri. Potensi daerah harus benar-benar dimanfaatkan,” tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa penggalian potensi retribusi tidak bisa hanya berpatok pada regulasi formal. Diperlukan kreativitas dan terobosan agar daerah mampu menciptakan sumber-sumber pendapatan baru.

“Ini bukan semata soal membuat perda, tapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa PAD yang kuat adalah jaminan bagi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.[]

Himawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *