Terkait Pembatasan Dana Kampanye, Paslon Norsan-Krisantus Siap Ikuti Aturan KPU
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Ria NOrsan-Krisantus Kurniawan siap mengikuti batasan dana kampanye sesuai dengan aturan dai KPU Kalbar.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, dengan besaran Rp. 87.896.560.150,-
Batasan dana kampanye tersebut, berdasarkan Keputusan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.
Terkait penetapan dana kampanye tersebut, Krisantus, calon Wakil gubernur Kalimantan Barat yang mendampingi Ria Norsan mengungkapkan pihaknya siap memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan KPU.
“Kita siap memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan yang di syaratkan KPU,” ujarnya.
Terkait persyaratan dana kampanye, ia katakan tidak ada syarat yang memberatkan, seluruhnya ia nilai wajar.
Saat ini sendiri ia bersama Ria Norsan terus bergerak ke seluruh Kalbar untuk mengetahui persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
“Kita masih terus mengunjungi masyarakat dalam rangka untuk mengetahui persoalan di seluruh Kalbar, karena ketika sudah menjadi Gubernur dan wakil gubernur itu akan menjadi acuan untuk menyusun APBD Provinsi,” tuturnya.(rac/ded)