Terpaksa Lengser Karena Dituduh Korupsi

masjid ikkSetelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2013 lalu, kemudian ditahan selama 35 hari di Mapolres Berau, kini Camat Derawan, Zulfikar, kembali menjalani penahanan di Rutan Tanjung Redeb sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda.

Lamanya masa penahanan yang harus dijalani Zulfikar, membuat Pemkab Berau terpaksa memberhentikan sementara Zulfikar sebagai Camat Derawan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah, Jhonie Marhansyah.

“Memang ketentuannya seperti itu (diberhentikan sementara), sampai inkrah atau ada keputusan dari pengadilan,” kata Jhonie saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (30/5/2014). Disinggung mengenai kemungkinan diberhentikan secara permanen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jhonie mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor.

“Kita lihat hasil putusannya bagaimana, begitu dia masuk (Rutan), diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, gajinya yang dibayarkan hanya 75 persen. Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, kita lihat lagi, tuntutannya berapa tahun,” imbuhnya.

Menurut Jhonie, berdasarkan aturan Aparat Sipil Negara (ASN), PNS diberhentikan jika dinyatakan pegadilan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih adri dua tahun penjara. “Kalau menurut ASN sekarang ini kan paling lama dua tahun, kalau aturan yang dulu, paling lama empat tahun. Kalau ada aturan yang baru, yang lama tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Zulfakar tersangkut kasus korupsi pembangunan Masjid IKK Tanjung Batu yang proyeknya dimulai pada 2008 silam. Pemkab Berau ketika itu menganggarkan proyek melalui APBD Berau sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam proses pelelangan proyek, kontraktor pelaksana menawar dengan nilai kontrak sebesar Rp 800 juta. Selanjutnya, pada 2010 lalu, dana pembangunan masjid tersebut kembali dianggarkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) sebesar Rp 2 miliar dari pos bantuan sosial.
Volume pekerjaan pembangunan masjid tersebut hingga sekarang, baru mencapai lebih kurang 40 persen. Padahal, telah menelan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar. Pembangunan masjid hingga saat ini mangkrak, sehingga ketika Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim melakukan perhitungan kerugian Negara mencapai RP 2 miliar. [] RedHP/TKi