Tidak Ingin Tanggung Jawab, Polisi Aniaya Pacar Hingga Keguguran

PAPUA – Seorang oknum polisi ditahan setelah menghamili pacarnya dan menolak untuk bertanggung jawab. Polisi berinisial NS ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. NS sendiri merupakan anggota polisi resor kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat.

“NS yang mempunyai hubungan dengan korban LL (23). Pelaku dengan korban sama-sama orang dewasa, yang bersangkutan (pelaku) menyetubuhi hingga LL hamil tapi tidak bertanggung jawab.

“Korban dan pelaku usianya sama ya 20 tahun mereka berpacaran dan kejadian itu pada bulan April 2023. Mereka berdua sudah berpacaran selama dua bulan semenjak kejadian,” jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Nelfince Rumbino pada, Rabu (24/01/2024).

Nelfince menyebutkan sebelumnya pelaku mengimingi korban akan menikahi dan ternyata setelah hamil pelaku tidak mau bertanggung jawab. “Iya korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu teryata korban hamil dan pelaku tidak mau menikahi,” tuturnya.

Kanit PPA menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu. “Jadi pelaku sudah kami tahan di Polresta Sorong Kota. Kanit PPA menambahkan, pelaku dikenai pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan. Kita menunggu hasil pidana umum dan selanjutnya Profesi dan Pengamanan (Propam) melaksanakan proses etik,” jelasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan September 2023. Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara. Seorang wanita harus menerima nasib miris setelah dihamili oleh seorang oknum polisi. Polisi yang menghamili wanita yang menjadi pacarnya ini bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten (Kab.) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara( Sultra).

Bukan hanya tak mau bertanggung jawab, oknum polisi ini juga diduga memukul sang kekasih yang hamil hingga keguguran. Kini, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butur.

“Jadi saya laporkan itu ke Polres Butur pada tanggal (02/05/2023),” ujar korban yang enggan disebutkan namanya melalui panggilan telepon, Kamis (08/06/2023).

“Waktu laporan baru sekadar aduan, terus tiga harinya dimintai keterangan, tapi masih aduan. Laporan saya ini kalau bukan karena media, tidak naik itu polisi,” sambungnya menjelaskan.

Korban melaporkan masalah ini kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Propam Polres Butur. Katanya, baru laporan di Seksi Propam Polres Butur yang ditanggapi. Dia sudah dipanggil untuk permintaan keterangan tetapi belum sempat karena sakit.

“Iya, di Pidana Umum (Sat Reskrim) ini santai sekali, tidak ada pergerakan. Tapi kalau di Provos (Seksi Propam) Polres Butur alhamdulillah gercep,” katanya.

Korban mengaku telah menjelaskan duduk perkara penyebab dirinya dipukul hingga mengalami keguguran. Dia membeberkan, korban pacaran dengan oknum polisi tersebut. Di tengah hubungan itu, korban hamil.

Awalnya, kata korban, terduga pelaku bersedia bertanggung jawab. Namun, pelaku tiba-tiba berubah pikiran. “Jadi, setelah saya keguguran, saya pendarahan di rumah diketahui keluarga. Lalu, dipanggil ini saya punya pacar,” beber korban.

“Dia datang di rumah. Mengaku, disaksikan juga kepala desa, keluarga, saya dan orangtua saya. Minta waktu katanya selesai lebaran. Karena belum kasi tahu orangtua,” sambungnya.

“Setelah selesai lebaran, saya tanya lagi tanggal (29/04/2024), jawabannya sudah tidak mau tanggung jawab. Malah dia suruh saya melapor ke polisi,” tandasnya.

Bahkan, menurut korban, oknum polisi tersebut menantang, bahwa tak akan dihukum. Pasalnya, oknum polisi tersebut bertugas sebagai penyidik di satuan reserse dan kriminal (SatReskrim) Polres Butur.

“Katanya, ‘melapor saja. Jangan hari Minggu, senin atau tanggal merah, kalau mau melapor hari Selasa, kebetulan saya yang piket’,” ungkap korban.

“Dia memang piket di Polres Butur. Kebetulan dia Reskrim, bagian penyidik, jadi begitu ceritanya. Dia tantang-tantang saya. Dia bilang, ‘melapor saja, saya mohon supaya adil. Saya tidak akan tersentuh. Saya yang akan ambil itu laporanmu’,” imbuhnya.

Adanya laporan polisi dugaan oknum polisi yang memukul korban hingga keguguran ini dibenarkan oleh Kasi Propam Polres Butur, IPDA Sukirman.

Dia mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri sedang dalam proses. “Kasus itu sementara proses. Itukan menyangkut aturan di internal Polri. Jadi nanti tunggu saja hasilnya. Jadi ada hasilnya baru kami bisa lanjutkan laporan ini,” katanya lewat panggilan telepon. Kalau prosesnya, berproses. Sesuai ketentuan peraturan Polri,” sambungnya.

IPDA Sukirman menambahkan, penyidik telah memanggil saksi korban. Tetapi, korban menunda pemeriksaan karena sedang sakit. “Jadi saksi korban dengan saksi yang lain sudah dipanggil, sudah disurati yang diantarkan oleh anggota. Tapi yang bersangkutan alasannya masih sakit. Sehingga kami menunggu, nanti kita lanjutkan lagi,” paparnya.

“Jadi kita sudah janjian hari ini, namuin dia yang menunda dengan beralasan sakit. Dia menyampaikan bahwa lagi sakit,” tambahnya menegaskan. Sementara itu, untuk saksi terlapor, belum diperiksa. Oknum polisi tersebut akan diperiksa setelah korban.

“Kalau saksi terlapor, itukan ada mekanisme terkait dengan pemeriksaan. Permintaan keterangan itu nanti. Itu ada mekanismenya tersendiri,” ujarnya.

“Nanti setelah saksi korban yang diperiksa, baru saksi terlapor. Seperti layaknya penyidikan. Kalau masalah penyidikan kami tak mau buka ke yang lain. Yang jelas proses berjalan,” lanjutnya.

IPDA Sukirman menegaskan, Polres Butur akan proses hukum polisi yang melanggar aturan dan kode etik. Dia meminta agar sabar menunggu hasilnya. “Nanti ditunggu apa hasilnya, karena yang bekerja juga bukan hanya saya sendiri. Tapi, insyaAllah semuanya akan berjalan sesuai meknisme yang ada,” pungkasnya.

Redaksi 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *