Tiga Bulan Bekerja, Pansus DPRD Kaltim Rampungkan Evaluasi Kinerja Gubernur

ADVERTORIAL – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024, Agus Suwandy, menyatakan bahwa masa kerja Pansus LKPJ DPRD Kaltim telah berakhir. Laporan akhir hasil evaluasi kinerja pemerintah provinsi akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2025.
“Pansus LKPJ DPRD Kaltim sudah selesai dan rencananya tanggal 11 Juni akan ada rapat paripurna bersama dengan pembentukan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kaltim,” ujar Agus kepada awak media usai kegiatan pembagian daging kurban di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Kaltim, Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Sabtu (7/6/2025).
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan bahwa Pansus telah merampungkan sejumlah poin penting dalam laporan akhir. Selain menyusun evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2024, pihaknya juga menyertakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim.
“Banyak catatan yang akan disampaikan, termasuk kami menyadur dari LHP BPK RI karena masukan yang akan diberikan kurang lebih sama tujuannya,” ujarnya.
Agus menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak semata-mata soal realisasi anggaran, tetapi lebih kepada efektivitas program serta tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. Ia berharap, rekomendasi yang diberikan Pansus LKPJ 2024 DPRD Kaltim dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat pemerintah daerah.
“Harapannya dapat diperbaiki oleh pemerintah dari rekomendasi Pansus LKPJ maupun dari BPK RI. Itu harus ditindaklanjuti supaya rapor pemerintah tidak merah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan di masa mendatang. Ia mengingatkan bahwa pelaporan LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat.
Sebagai informasi, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024 dibentuk melalui rapat paripurna ke-9 DPRD Kaltim masa sidang I Tahun 2025 yang berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025 di Samarinda. Sejak dibentuk, pansus tersebut bekerja selama tiga bulan untuk menyusun laporan evaluasi yang komprehensif atas kinerja eksekutif daerah. []
Penulis: Selamet