Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Resmi Ditahan Kejari Semarang

SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, secara resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Kamis (15/5/2025).

Kepala Kejari Semarang, Chandra Saptaji, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan ketiga tersangka dari Polda Jawa Tengah.

β€œTiga tersangka tersebut yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip, Taufik Eko Nugroho (TEN); staf administrasi Sri Maryani (SM); dan senior korban dalam program PPDS Anestesi, Zara Yupita Azra (ZYA),” ujar Chandra kepada awak media.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Dua tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang, sementara satu tersangka lainnya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang.

Chandra menjelaskan bahwa keputusan penahanan didasarkan atas alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, ketiganya dijerat dengan pasal berancaman pidana di atas lima tahun.

Sementara secara subjektif, terdapat kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.

Sebelumnya, ketiga tersangka tidak langsung ditahan oleh penyidik Polda Jawa Tengah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran mereka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Namun, Kejari Semarang memutuskan untuk melakukan penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah meninggalnya salah satu peserta PPDS Anestesi Undip, dokter ARL, yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya.

Diduga, korban mengalami tekanan berat selama menjalani program pendidikan, termasuk dugaan perundungan dan pemerasan dari sejumlah pihak internal program.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons kasus ini dengan menghentikan sementara kegiatan praktik klinik PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr. Kariadi Semarang. Kemenkes juga membekukan sementara izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, di rumah sakit tersebut.

Pihak keluarga korban melalui ibunda almarhumah, Nuzmatun Malinah, juga telah melaporkan dugaan perundungan dan pemerasan yang dialami anaknya ke Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan menyalahgunakan posisi dan kewenangan mereka di lingkungan pendidikan spesialis tersebut.

Saat ini, penyidikan tengah dilanjutkan untuk memperkuat bukti dan mempersiapkan proses persidangan. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *