Nakhoda Kapal Wisata Tenggelam di Bengkulu Ditetapkan sebagai Tersangka

BENGKULU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan kapal wisata yang menewaskan delapan penumpang di perairan Pulau Tikus, Minggu (11/5/2025). Kapal tersebut mengangkut total 108 orang, termasuk awak kapal.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sujud Alif Yulam Lam, menyatakan bahwa ES, nakhoda sekaligus pemilik kapal, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial ES. Ia adalah nakhoda sekaligus pemilik kapal yang mengalami kecelakaan,” ujar AKP Sujud di Mapolresta Bengkulu, Kamis (15/5/2025).

Dalam peristiwa tersebut, lima anak buah kapal (ABK) berinisial Rd, Ai, Yi, Dk, dan Fi masih berstatus sebagai saksi.

AKP Sujud menjelaskan bahwa tersangka ES diduga telah mengoperasikan kapal secara ilegal. Izin resmi kapal diketahui telah habis sejak tahun 2021, dan setelah kapal dimodifikasi, tersangka tidak mengajukan izin ulang sebagaimana diwajibkan.

“Tersangka ES tetap mengoperasikan kapal yang izinnya telah kedaluwarsa sejak 2021. Setelah dimodifikasi, ia juga tidak mengajukan izin ulang sebagaimana diatur dalam regulasi pelayaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 ayat (1) dan (3) jo Pasal 117 ayat (2), dan/atau Pasal 323 ayat (1) dan (3) jo Pasal 219 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kapal Tiga Putra yang mengangkut rombongan wisatawan dari Pulau Tikus menuju Kota Bengkulu terbalik akibat cuaca buruk.

Dalam tragedi tersebut, delapan wisatawan dinyatakan meninggal dunia. Upaya penyelamatan dilakukan secara darurat, termasuk oleh sejumlah nelayan setempat yang berjibaku menolong korban.

Pihak kepolisian mengimbau para pengelola wisata laut untuk selalu memastikan kelayakan teknis kapal dan legalitas operasional sebelum melayani penumpang, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di kemudian hari. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *