Tim Alih Fungsi Lahan Mendesak

tambak di Kaltara

BULUNGAN – Kabupaten/kota didesak untuk pro aktif membentuk tim percepatan alih status sejumlah tambak dari kawasan budidaya kehutanan (KBK) ke kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala DKP Kaltara, Amir Bakri menjelaskan, pentingnya pembentukan tim percepatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) di tiap kabupaten/kota demi mempercepat pula legalitas tambak khususnya yang masuk dalam wilayah KBK.

Amir Bakri, Kepala DKP Kaltara.
Amir Bakri, Kepala DKP Kaltara.

Apalagi sambungnya, terbitnya kesepakatan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, dan Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sudah cukup menjadi pijakan untuk menyelesaikan alih status tambak dari KBK ke KBNK.

“Untuk itu seharusnya bentuk tim supaya legalitas tambak itu jelas. Sekarang kan kita tidak bisa menerbitkan izin, tidak bisa menarik retribusi, dan memungut pajak bumi bangunan (PBB),” jelasnya, Jumat (19/6/2015).
Padahal lanjut Amir, sektor perikanan dari hasil usaha pertambakan merupakan salah satu sektor yang cukup potensial untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah.

Selain memberi manfaat bagi daerah, alifungsi kawasan tambak dari KBK menjadi KBNK sebut Amir, petambak yang bersangkutan akan memiliki sertifikat hingga bisa dijadikan sebagai modal untuk memperoleh jaminan atas usaha pertambakan.
Perlu diketahui, luas kawasan tambak di lima kabupaten/kota di Kaltara kurang lebih mencapai 190.000 hektar.
Dari jumlah tersebut, tiga kabupaten menjadi daerah dengan luas tambak terbesar yakni Bulungan, Nunukan, dan Tana Tidung. Sedang dua daerah lain yakni Malinau dan Kota Tarakan masing-masing memiliki tambak tak lebih 1.000 hektar.

“Yang masuk dalam kawasan KBK kami belum bisa menjawab. Karena memang inventarisir lebih jauh perlu dilakukan. Untuk itulah tim percepatan dari kabupaten/kota perlu dibentuk,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada 29 Juni 2015 ini, DKP Kaltara bakal menggelar pelatihan penggunaan tekhnologi GPS dan geospasial kepada jajaran pegawai DKP Kaltara. Pelatihan ini, selain bertujuan untuk melihat pola migrasi ikan, juga dapat memetakan daerah-daerah yang masuk sebagai kawasan KBK dan kawasan KBNK.

“Mudah-mudahan di pelatihan itu nanti kawasan KBK dan kawasan KBNK juga bisa terlihat melalui penggunaan tekhologi,” tandasnya.

POTENSI PERIKANAN

Meski dinobatkan sebagai salah satu provinsi dengan areal tambak air payau terluas di Indonesia, potensi perikanan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejauh ini belum mampu tergarap secara maksimal. Dari 160.000 hektare (Ha) luas tambak yang ada, hanya mampu menghasilkan 10.000 ton ikan per tahun.

Secara kasar angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan salah satu daerah di Jawa Timur, dimana luasan areal tambaknya hanya 900 ha, namun mampu menghasilkan 10.000 ton ikan per tahun.

Amir Bakri mengakui, minimnya hasil tambak di Kaltara disebabkan belum memadainya sarana dan prasarana tambak. Misalnya listrik  yang hingga saat ini belum menjamah seluruh kawasan tambak. Padahal listrik sangat dibutuhkan dalam masa pembibitan ikan dan udang yang akan dibudidayakan (dilepas) ke tambak. Juga, di sejumlah daerah di Indonesia mayoritas telah menggunakan kincir bagi irigasi tambak air payau sementara di Kaltara baru sebagian kecil.

Selain masalah tersebut, rendahnya produktifitas tambak Kaltara juga disebabkan luasan tambak masyarakat yang tak sebanding dengan kemampuan pengelolaan. Umumnya petani tambak hanya menginginkan tambak luas, namun tidak diimbangi dengan pengelolaan yang efektif, sehingga dapat dikatakan, petani hanya mampu menggarap 20 persen luas tambak.

“Masyarakat buat tambak yang luas-luas. Tetapi di bagian pinggir saja yang dikelola. Kalau misalnya punya tambak 10 ha, yang dikelola cuma 20 persen saja. Yang 80 persen itu tidak dimanfaatkan,” papar Amir.

Padahal jika seluruhnya dimanfaatkan, maka dipastikan hasil budidaya ikan maupun udang akan meningkat drastis. Menurutnya, tambak-yang tidak dimanfaatkan perlu ditata ulang dengan mengurangi luasan namun menambah jumlah petak tambak.

Kendati demikian, hal tersebut kata Amir baru dapat dimulai pada tahun anggaran 2016 mendatang. Pasalnya, anggaran Provinsi Kaltara difokuskan bagi penyelenggaraan operasional pemerintahan, seperti penguatan kelembagaan dengan pembentukan sejumlah organisasi perangkat daerah, penyediaan fasilitas perkantoran, tidak untuk alokasi pembangunan fisik lainnya. [] TBK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *