Tim Penyidik Diminta Turun Tangan

Ketua-Tim-Penyidik-Kejari-Pangkalpinang-Horman-M-Harahap-SH-dan-Wiwin-Iskandar-SH-ketika-memeriksa-dokumen-di-gedung-kantor-perwakilan-PT-Darco

Advokat Jonson Siburian SH menegaskan, akan meminta pengawas penyidik atau Propam apabila nanti ada upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Polda Kaltim terhadap kliennya, pengusaha PT Dok Perkapalan yang diproses hukum dengan sangkaan merusak lingkungan hidup, Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini terkait BAP yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Apabila ada upaya penjemputan paksa klien saya, saya akan minta pengawas penyidik atau Propam untuk turut menyaksikan barang bukti yang akan dilimpahkan nanti,” ujar Jonson, siang kemarin.

Advokat yang semasa menjadi polisi sering menjadi kuasa hukum Polres dan Polda dalam menghadapi gugatan praperadilan, juga bersikukuh tidak akan menyerahkan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak datangkan TSK karena tidak ada barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Jonson menjelaskan, kasus dugaan penutupan sungai di kawasan Somber, Balikpapan Barat yang terjadi Desember 2012 silam, ternyata masih diproses hukum di Polda Kaltim, bahkan BAP akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Padahal, kasusnya sudah damai dengan masyarakat dan tidak ditemukan adanya penutupan sungai.

Jonson Siburian menunjukkan bukti surat dari warga RT 38 dan RT 39 Somber ditandatangani Katimin yang ditembuskan kepada para Ketua RT di Somber, Lurah Margomulyo dan Camat Balikpapan Barat. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2013, dikirim ke Kapolda Kaltim yang isinya mencabut laporan tetanggal 11 Desember 2012. Alasannya, sungai telah dibuka, adanya kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan dan dokumen pembukaan sungai.

“Memang awalnya ada protes dari warga lalu melapor ke Polda dengan tuduhan penutupan sungai Somber. Tetapi kasus itu sudah selesai secara damai dan ditutup dengan kesepakatan yang baik,” ujar Jonson.

Yang membuat kaget klien Jonson, kasus tersebut ternyata masih diproses hukum di Polda Kaltim, bahkan dijadikan tersangka Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,dengan sangkaan merusak lingkungan hidup.

“Yang membuat kami janggal lagi, katanya penyidik ada temuan baru di TKP. Temuan itulah yang dijadikan dasar proses hukum lanjut. Tetapi sampai saat ini temuan yang menjadi barang bukti, tidak ada,” tegasnya. [] RedFj/BP