Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya Gagalkan Penyeludupan Sabu Antar Provinsi

KUBU RAYA – Sedikitnya 1,5 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, berhasil diamankan tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya pada, Januari 2024. Dalam rangkaian ini, berhasil 3 orang kurir, merupakan pembawa/pengantar sabu ini ke tujuannya. Menariknya, dua orang dari ketiga kurir tersebut, merupakan ibu rumah tangga (IRT), beralamat di Pontianak Timur. Dan hebatnya, kedua kurir ini merupakan saudara kandung atau kakak adik.

Keduanya ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya saat berada di Bandara Internasional Supadio, ketika hendak berangkat menumpang Citilink tujuan Pontianak-Surabaya pada, Rabu (17/01/2024) sekitar pukul 06.35 WIB. Dari tangan kedua kurir tersebut, tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram.

Barang haram ini disimpan dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi oleh kedua kurir tersebut. “Kurir narkoba ini merupakan IRT, bernama Marini (44) dan Siti Fatimah (42), warga Kecamatan (Kec.) Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Jati Wibowo, saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/01/2024).

“Saat diamankan, keduanya dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya, yang di back up Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), ditemukan sabu yang dikemas didalam sandal hak yang dikenakan oleh kedua kurir tersebut, dengan total 12 paket sabu,” ungkapnya

AKBP Wahyu menerangkan, Marini sebagai kurir Narkoba membawa sabu dengan berat bruto 512 gram didalam sandal hak yang sudah dimodifikasi. Hal yang sama dengan Siti Fatimah membawa sabu dengan berat bruto 517 gram dan petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram.

“Keduanya mengakui narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) Kemudian dari hasil pemeriksaan, Marini dan Siti Fatima sudah menerima uang sebesar Rp 3.000.000,-. (tiga juta rupiah) Dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya,” paparnya.

Saat itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menerangkan sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, telah menangkap kurir narkoba jenis sabu antar provinsi (Prov.) di depan terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan (Kec.) Sungai Ambawang, Kubu Raya, Minggu (07/01/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Sanjaya Alias Anjas (28) warga Kota Besi Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 gram dari Pontianak menuju Kalteng,” ungkapnya.

Ditambahkan, sabu tersebut diambil Sanjaya dari Pontianak Timur. Kemudian sabu tersebut disembunyikan didalam tas ransel yang sudah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik pria berinisial SI asal Kalteng.

AKBP Wahyu menerangkan, Sanjaya alias Anjas mau menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang akan diberikan SI sebesar Rp 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) Dan Sanjaya alias Anjas sudah menerima uang muka jasanya sebesar Rp. 4.000.000,-. (empat juta rupiah) dari pria berinisial SI.

“Sanjaya sudah menerima down payment (uang muka) dari SI sebesar Rp.4.000.000. Dan sisanya akan dilunaskan setelah sabu tersebut sampai di Kalteng,” bebernya.

“Secara akumulasi, dari penangkapan tiga kurir jaringan antar Prov. ini, Polres Kubu Raya berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg,” terangnya.

Jaringan narkoba antar Prov. ini sangat rapi dan terorganisir, dari perjalanan, pertemuan, penginapan hingga keberangkatan. Kemudian, narkoba itu harus diberikan kepada siapa, oleh kurir diatur secara rapi agar tidak tercium oleh petugas kepolisian.

“Ini adalah jaringan yang terorganisir. Namun Polres Kubu Raya tidak akan mundur selangkah pun untuk memberantas sindikat peredaran narkoba. Karena mereka adalah perusak generasi muda masa depan. Dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, itu adalah komitmen kami,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, mengungkapkan ketiga kurir Narkoba jaringan antar Prov. tersebut sudah menjadi target operasional (TO). “Ketiganya merupakan target operasional kami, dengan berbekal informasi dan penyelidikan mendalam. Dan tim berhasil menggagalkan peredaran Narkoba antar Prov. dan menangkap ketiga kurir narkoba tersebut,” kata Sagi.

Sagi menyebutkan, keberhasilan penangkapan dua kurir di Bandara Internasional Supadio, tak luput atas bantuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. “Saat ini pun Tim Satuan Reserse Narkoba kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa dalang dari peredaran narkoba jaringan antar Prov. serta menangkap pemilik dari barang tersebut,” ujar Sagi.

Akibat perbuatan, ketiga pelaku mendekam di Mabes Polri Resor (Mapolres) Kubu Raya. Marini, Siti Fatimah dan Sanjaya Alias Anjas dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *