Timbun 1,3 Ton BBM Jenis Pertalite, Pengetap di Loa Janan Diamankan Polisi
TENGGARONG – Agus (55), seorang pengetap pemburu BBM (Bahan Bakar Minyak) di Loa Janan berhasil diamankan polisi karena menimbun 1,3 ton BBM jenis Pertalite. Tersangka diamankan, Kamis (11/01/2024) pukul 11.30 WITA di Jalan Mulawarman RT9, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan (Kec.) Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek (Kepolisian Sektor) Loa Janan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iswanto pun membenarkan pengungkapan kasus ini. Personel Polsek Loa Janan berhasil meringkus Agus saat melaksanakan operasi Ilegal Oil. Waktu itu, polisi menemukan Agus tengah melakukan penimbunan BBM Pertalite.
Agus sedang memasukan ribuan liter Pertalite ke dalam jeriken yang disimpan di rumahnya. BBM Pertalite itu diperoleh tersangka dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia.
Berdasarkan keterangan tersangka, Pertalite itu biasa diperjual belikan di Kec. Busang, Kutai Timur (Kutim). Alasannya, warga di Busang kesulitan memperoleh BBM karena langka. Selanjutnya, tersangka mengangkut BBM tersebut ke Kutim menggunakan mobil pick-up.
Tersangka biasa menjual Pertalite hasil mengetap dengan harga Rp12 ribu sampai Rp13 ribu per liter. “Diangkut pakai pick-up biar dapat untung. Pelaku sendiri dan sudah satu tahun ngetap BBM, informasi buat dijual di daerah hulu,” ungkap Iswanto, Jumat (12/01/2024).
“Ditanya soal izin penyimpanan atau pengangkutan dari pemerintah, dia tidak punya. Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Daihatsu Xenia beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 unit pick-up beserta STNK, 41 jeriken kapasitas 33-34 liter dengan berat total 1.368 liter, 36 jeriken kosong kapasitas 35 liter, 10 potongan selang dan satu corong minyak plastik.
Tersangka telah melakukan kejahatan minyak dan gas sesuai UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 ke 9 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman 6 tahun. Sementara masih kita lakukan penyidikan indikasi pelaku lain,” bebernya.
Redaksi01