TKA Asal Tiongkok Ditangkap Bawa Emas 3,3Kg Di Bandara Ketapang
KETAPANG – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) Chen Xilong (60) berasal dari Tiongkok ditangkap anggota Kodim 1203 Ketapang Sabtu (6/10), pasalnya yang bersangkutan kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 Kg di Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
Berdasarkan keterangan anggota Kodim 1203 Ketapang TKA tersebut merupakan salah satu manager di perusahaan tambang PT. Sultan Rafli Mandiri. Rencananya emas batangan itu akan dibawa keluar wilayah hukum Ketapang dengan menumpang pesawat Nam Air tujuan Ketapang-Semarang, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 13.40 Wib.
Sementara itu Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3Kg di Bandara Rahadi Oesman Ketapang beberapa hari lalu.
“Kasus penangkapan ini kita masih lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat terlebih dahulu,” ujar Kapolres kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, TKA tersebut bernama Chen Xilong (60) adalah warga negara China yang bekerja sebagai Manager Operasional PT Sultan Rafli Mandiri yang berlokasi di Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
“Setelah kita minta keterangan mengaku emas tersebut diambil dari lokasi tambang tempat mereka beroperasional dan akan dibawa ke Sucofindo untuk dilakukan uji kadar,”ujar Yuri perwira dua melati dipundanya itu.
Namun kata Yuri perusahaan tempat TKA tersebut bekerja memang memiliki legalitas izin tambang atau IUP, sehingga saat ini TKA tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi dari kasus tersebut.(Rac)