TNI-Polri dan Petugas Terpadu Batam Tertibkan Rumah Liar, Perangi Peredaran Narkoba

BATAM – Tim gabungan TNI-Polri dan Petugas Terpadu Kota Batam kembali melakukan pembongkaran sejumlah rumah liar (Ruli) di kawasan Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Batam, Kepulauan Kepri, Senin (2/12/2024).

Tim yang terdiri 154 anggota dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam ini menertibkan bangunan sebagai langkah komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Batam-Kepri.

Selain itu merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah dengan tegas menyampaikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kampung Madani yang diresmikan pada Jumat (15/11) lalu, yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan Kampung Aceh.

Ia mengatakan, pencanangan Kampung Madani sebagai wilayah bersih dan aman dari narkotika harus benar-benar diwujudkan.

Jika setelah pencanangan ini masih ditemukan aktivitas peredaran gelap narkoba, kata dia, tidak akan ragu untuk mengambil langkah meratakan kawasan tersebut.

“Kampung Madani harus menjadi simbol komitmen bersama dalam memberantas narkoba tanpa kompromi demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat,” katanya.

Dilokasi, Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, pembongkaran ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Batam. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan barang haram tersebut.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar dia.

Sasaran utama penertiban ini adalah beberapa bangunan non permanen, termasuk rumah liar milik tersangka LF alias L bin R, MAH dan kamar kos yang dihuni oleh individu-individu yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu yakni AH alias B bin Y dan DK bin R.

“Dengan kolaborasi antarinstansi, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih dan bebas dari narkoba. Kami minta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,” imbuhnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *