TPG dan THR Belum Cair, Begini Penjelasan BPPKAD Kabupaten Probolinggo

0-3840x1742-0-0#

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Para guru ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) dan guru agama Kemenag di Kabupaten Probolinggo nampaknya mesti bersabar dulu menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji 13.

Hingga saat ini belum ada kepastian hak para guru tersebut akan dicairkan. Hal itu setelah ada pernyataan resmi dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, pada Senin 19 Januari 2026.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Narulita Lupi Kurniasari,SE.MM, belum disalurkannya TPG THR dan gaji 13 kepada para guru-guru tersebut disebabkan Kementerian Keuangan RI melakukan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) waktunya sangat mepet.

“Pemerintah pusat melakukan transfer dana alokasi umum (DAU) dukungan THR dan gaji ketigabelas bagi guru ASN daerah Kabupaten Probolinggo tanggal 30 Desember 2025, sementara itu sudah tutup buku, jadi sesuai regulasi tidak bisa TPG dan THR bisa langsung dicairkan,”kata Narulita Lupi Kurniasari ditemui wartawan Prudensi.com, Senin (18/1/2026) di kantornya.

Narulita juga meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait isu yang menyebut dana tersebut didepositokan oleh BPPKAD kabupaten Probolinggo.

“Uangnya aman ada di RKUD, kalau masalah pencairan saya belum bisa memastikan, karena semua itu memerlukan step by step, yang pasti kita menunggu audit BPK terlebih dahulu,”tutur perempuan yang juga seorang magister manajemen ini.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja, BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Suasono Edy, S.Sos, M.A.P menambahkan, dana sebesar Rp. 40,2 milliar tersebut bukan hanya diperuntukkan guru-guru di Dikdaya, tapi ada guru agama juga mulai 2021, jadi bukan guru pemda saja.

Jadi menurut Suasono Edy, mestinya kesalahan bukan Pemda, kondisi ini karena pemerintah pusat mentranfer saat akan tutup tahun, yakni pada 30 Desember 2025.

“Mau dicairkan juga butuh regulasi, bukan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) langsung bisa dicairkan, setiap tahun gitu mas, semua pencairan pakai regulasi, kalau salah kan pemda yang kena, BPPKAD sendiri juga pengin segera realisasi,”pungkas Suasono Edy yang sebelumnya menjabat Plt. Kabid Perbendaharaan.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *