Transaksi Lapak Pasar Segiri Berisiko, DPRD Samarinda Peringatkan Pembeli

ADVERTORIAL – Praktik jual beli lapak di Pasar Segiri kembali mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra. Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati, sebab transaksi atas lapak yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) sejatinya tidak sah dan berisiko merugikan pembeli.

“Sebenarnya transaksi yang dilakukan itu ilegal dan itu berpotensi masalah hukum,” tegas Samri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (12/08/2025) siang.

Ia menuturkan, jika persoalan ini sampai diproses secara hukum, pihak pembeli bisa saja melaporkan penjual dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. “Kalau itu nanti diangkat ini, kasihan nanti pembeli itu, dia bisa aja melaporkan itu sebagai penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Menurut Samri, masih banyak masyarakat yang kurang memahami status hukum dari lapak pasar. Hal itu menyebabkan munculnya transaksi ilegal yang berujung merugikan pembeli. Ia menekankan, masyarakat sebenarnya tidak diperkenankan memperjualbelikan lapak, karena melanggar aturan. “Tidak boleh itu diperjualbelikan, itu melanggar aturan,” ujarnya.

Samri berpendapat bahwa pemerintah kota bersama Dinas Perdagangan perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar agar masyarakat mengetahui bahwa lapak pasar tidak bisa dipindahtangankan secara bebas. “Mungkin masyarakat ada yang tidak memahami, dengan dia diberikan kuasa pengelolaan ini seharusnya ada sosialisasi untuk arahan supaya masyarakat memahami bahwa kios-kios di pasar ini itu tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Samri menegaskan lapak yang ada merupakan aset pemerintah. Dengan demikian, setiap pemindahan hak harus melalui pemerintah sebagai pemilik sah. “Karena itu sebenarnya aset pemerintah, kalau dia mau menjual dia kan harus menyerahkan ke pemerintah dulu,” ujarnya.

Ia mengingatkan, hanya pemerintah yang berhak melakukan pemindahtanganan. Jika masyarakat tetap memaksakan diri menjual lapak, tindakan itu bisa menimbulkan masalah hukum baru. “Yang berhak itu memindahtangankan itu pemerintah, masyarakat tidak boleh melakukan pemindahan tangan secara ilegal,” tegasnya.

Samri juga mengimbau calon pembeli untuk melapor terlebih dahulu kepada Dinas Perdagangan sebelum memutuskan mengambil alih lapak. Menurutnya, hal ini penting agar tidak timbul kerugian besar. “Jangan langsung main ini aja, lapor ke Dinas Perdagangan bahwa ada begini,” imbaunya.

Risiko yang mungkin dialami pembeli, kata Samri, sangat besar. Jika tetap membeli lapak dengan cara ilegal, sewaktu-waktu lapak tersebut bisa diambil kembali oleh pemerintah tanpa adanya ganti rugi. “Jangan sampai nanti mengalami kerugian kan, sudah membayar milyaran ujung-ujungnya diambil pemerintah, kamu mau mengadu ke mana,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penjual yang merasa memiliki hak penuh untuk menjual lapak namun enggan bertanggung jawab, justru dapat menimbulkan persoalan hukum. “Kalau yang menjual ini merasa, ini hak saya, memang saya berhak untuk menjual, itu malah dapat bisa bermasalah hukum,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Samri menegaskan pentingnya kejelasan status serta kepatuhan terhadap aturan agar tidak terjadi sengketa. “Kalau yang menjual ini kemudian tidak mau bertanggung jawab, yang menerima bisa melaporkan,” pungkasnya.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *