Uang Harian PNS Dibatasi

imagesMulai tahun depan uang saku perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota DPRD bakal diperketat. Ini mengacu Permendagri 37/2014. Yakni, mewajibkan APBD memiliki standar pengalokasian dana yang sama dengan APBN. Salah satunya terkait uang saku (uang harian) untuk setiap perjalanan dinas yang tak lebih dari Rp 400 ribu.

Hal itu tergambar dalam Sosialisasi Permendagri 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015 di Menara Bahtera Balikpapan, kemarin (12/6). Khusus perjalanan dinas, sempat terjadi berbagai perdebatan dari peserta sosialisasi yang menganggap nominal tersebut terlalu kecil.
“APBD 2015 harus mengakomodasi masalah kesehatan dan tenaga kerja. Yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Horas Maurits Panjaitan, salah seorang narasumber kegiatan itu yang sekaligus sebagai Kasubdit Anggaran Daerah Wilayah II ini.
Menurutnya, anggaran perjalanan dinas yang begitu variatif dari satu daerah dengan daerah lain memunculkan kesan diskriminasi dan pemborosan anggaran. Maka perlu diseragamkan di semua daerah termasuk Balikpapan.
Ia menjelaskan, tahun sebelumnya sudah menggunakan pola at cost atau pembayaran berdasarkan penggunaan riil. Namun, setiap daerah masih diberi kebebasan menentukan besarnya uang harian berdasarkan kemampuan anggaran setiap daerah. Tahun depan, hal itu tidak diperbolehkan lagi. Semuanya harus memiliki standar yang sama dengan APBN.
Dalam APBN, besar uang harian ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perjalanan dinas tahun 2014, sebesar Rp 400 ribu. Pada 2015, besarnya uang harian akan ditentukan kembali dalam PMK tahun 2015 mendatang. Namun, Horas menjamin jumlahnya tidak akan lebih Rp 400 ribu per hari.
Sementara itu, Kabag Bina Administrasi Keuangan Daerah, Biro Keuangan Setprov Kaltim Purnomo mengatakan, Permendagri itu sebagai acuan supaya dalam menyusun anggaran sesuai dengan jenis penganggarannya.

“Soal aturan ini, akan kembali ke daerah, apakah mereka keberatan atau tidak. Kalau keberatan bisa menyampaikan ke Dirjen Anggaran atau Menteri Keuangan,” pungkasnya. [] RedFj/KP