Ujang Iskandar, Anggota DPR Fraksi NasDem, Diperiksa Kejaksaan Agung terkait Tuduhan Korupsi
JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan ini diduga terkait kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” ungkap Harli dalam keterangannya yang dikutip CNBCIndonesia, Jumat (26/7/2024).
Harli mengatakan Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang untuk diminta keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.
Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).
“Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya. []
Nur Quratul Nabila A