Update Harga Emas 19 April 2026: Stabil, Tapi Beban Pajak Mengintai
JAKARTA – Harga emas batangan produksi Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM) pada Minggu, 19 April 2026, tercatat stagnan di level Rp 2.884.000 per gram. Kondisi ini turut diikuti harga pembelian kembali (buyback) yang tidak berubah di angka Rp 2.681.000 per gram, sehingga menciptakan selisih Rp 203.000 per gram yang perlu dicermati investor.
Stabilnya harga emas tersebut mencerminkan fase konsolidasi pasar di tengah dinamika ekonomi global. Data yang dipantau dari situs resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa harga belum mengalami pergerakan signifikan hingga pukul 09.56 WIB. Informasi ini sebagaimana dilansir Serambinews, Minggu (19/04/2026).
Dalam transaksi pembelian emas, masyarakat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dibayarkan di awal transaksi sehingga meningkatkan total biaya yang harus dikeluarkan.
Sementara itu, saat menjual kembali emas, investor juga dikenakan pajak tambahan. Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, tarif yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan ini langsung mengurangi hasil penjualan bersih yang diterima.
Adapun rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan menunjukkan variasi nilai sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp 1.492.000
- 1 gram: Rp 2.884.000
- 5 gram: Rp 14.195.000
- 10 gram: Rp 28.335.000
- 25 gram: Rp 70.712.000
- 50 gram: Rp 141.345.000
- 100 gram: Rp 282.612.000
- 250 gram: Rp 706.265.000
- 500 gram: Rp 1.412.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.824.600.000
Harga tersebut mengacu pada butik utama Logam Mulia di Pulo Gadung, Jakarta. Dalam praktiknya, harga di daerah lain dapat berbeda karena dipengaruhi biaya distribusi, kebijakan cabang, serta tingkat permintaan lokal.
Perbedaan harga di tiap wilayah menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan calon investor. Di daerah dengan akses distribusi terbatas atau permintaan tinggi, harga emas cenderung lebih mahal dibandingkan acuan nasional.
Dengan kondisi harga yang relatif stabil, investor diharapkan lebih cermat memperhitungkan selisih harga, pajak, serta potensi keuntungan sebelum melakukan transaksi emas, terutama dalam jangka pendek. []
Penulis: Gina Zahrina | Penyunting: Redaksi01
