Viktor Yuan Kecam Praktik Oplos BBM

SAMARINDA – Isu tentang bahan bakar minyak (BBM) oplosan kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, dengan tegas mengutuk praktik ilegal tersebut yang dinilai merugikan masyarakat luas. Menurutnya, pencampuran BBM secara ilegal merupakan perbuatan yang sangat merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada kendaraan operasional.
“Dugaan BBM oplosan tersebut adalah perbuatan biadab yang tidak boleh ditoleransi. Dampaknya sangat besar, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Viktor kepada wartawan, Jumat (04/04/2025).
Viktor menegaskan bahwa jika terbukti adanya praktik pencampuran BBM secara ilegal, kerugian yang ditanggung masyarakat sangat signifikan. Dia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan tindakan merugikan ini.
“Kerugian yang dialami masyarakat sangat besar, terutama pelaku usaha kecil. Kami mendukung kebijakan yang dapat memberi efek jera bagi para pelaku,” tuturnya lebih lanjut.
Sebagai langkah konkret, Viktor juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kota Samarinda akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk rencana inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kami akan segera agendakan rapat di Komisi II untuk menyusun langkah-langkah yang tepat. Kami berharap langkah ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Viktor mengungkapkan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran saat sidak, ia akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Kejaksaan Negeri untuk diproses secara hukum.
“Jika nanti dalam sidak ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan melaporkan SPBU yang terlibat ke Kejaksaan Negeri agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Pernyataan tegas Viktor Yuan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Samarinda untuk menjaga kepentingan masyarakat serta mendorong penegakan hukum terkait praktik ilegal yang merugikan warga Kota Tepian. []
Himawan Yokominarno.