Walikota Probolinggo Tandatangani 17 Raperda Perubahan, Bisa Realisasi 8 Raperda Sulit

Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026), (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Kota Probolinggo tahun anggaran 2026 berlangsung di ruang sidang utama pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 14.00 Wib.

Disamping agenda tersebut, Rapat Paripurna yang dihadiri Walikota dr. H. Aminuddin didampingi Wakil Walikota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, S.AP., M.M juga membahas penetapan perubahan kedua Propemperda Kota Probolinggo tahun 2026 berlangsung.

Pimpinan sidang Paripurna Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E yang juga Ketua DPRD Kota Probolinggo didampingi wakil ketua II Santi Wilujeng berjalan tanpa hambatan bahkan mayoritas fraksi menyetujui.

Usai sidang Paripurna Walikota Probolinggo, dr. H. Aminuddin mengatakan, hampir 17 Raperda yang ditandatangani bersama legislatif seluruhnya mendapat atensi karena merupakan agenda rutin baik itu pertanggungjawaban APBD tahun 2025, termasuk APBD Perubahan 2026.

“Tapi nampaknya sektor Pariwisata dan UMKM, jadi itu penting semua termasuk masalah dana bergulir yang harus ditetapkan disesuaikan dengan situasi perkreditan sekarang tinggal bagaimana Propemperda bisa mengaturnya berjalan dengan baik,” ujar dr. H. Aminuddin, Senin (31/8/2026).

Menurut dr. H. Aminuddin, berdasarkan pengalaman dari 17 Raperda yang ditandatangani bersama legislatif, bisa terealisasi 8 atau 10 Raperda sangat sulit.

“Dulu saya kan pernah jadi ketua Propemperda, terealisasi 8 atau 10 Raperda saja sulit ya ngaturnya, tentu teman-teman dewan semakin sibuk masih ada waktu empat bulan September sampai Desember 2026,”ungkapnya.

Lebih jauh dr. H. Aminuddin menjelaskan, terkait masalah anggaran dengan adanya pembahasan Raperda tahun 2026 akan diatur oleh pihak legislatif.

“Saya berharap semakin cepat lebih baik pembahasan Raperda ini, karena beberapa Perda ini kan sangat teknis misalnya dana bergulir kan sudah ada nanti melalui Perwali,” jelasnya.

Sementara itu dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Dewan, Madihah, SKM mengumukan ke 17 Raperda yaitu Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025 selaku pengusul eksekutif, Reperda tentang UMKM, Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2026 pengusul eksekutif, Reperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan walikota dan wakil walikota, Reperda APBD tahun anggaran 2027, Reperda tentang pengelolaan sampah spesifik, Reperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika, Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Koperasi, Raperda tentang penanganan Moda, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Raperda tentang kepariwisataan, Raperda tentang peningkatan kesejahteraan sosial, Raperda tentang penempatan dana bergulir Pemkot Probolinggo, Raperda tentang penempatan dana bergulir pada Bank Perkreditan cabang Probolinggo, Raperda tentang perlindungan kekayaan intelektual, Reperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur telekomunikasi, Raperda tentang pengelolaan rumah susun. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *