Wapres Gibran Digugat Warga Terkait Dugaan Syarat Cawapres Tidak Sah

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata dari seorang warga bernama Subhan.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran Subhan menilai syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara hukum.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara bersamaan. “PMH perdata bersama KPU,” ujarnya singkat.
Meski begitu, Subhan belum menjelaskan detail materi gugatan.
Ia hanya menyebutkan akan mengungkap lebih lengkap dalam sidang perdana.
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” katanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini telah teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut resmi diajukan pada Jumat (29/8/2025).
Namun, hingga kini petitum gugatan belum bisa diakses publik karena sidang perdana baru akan digelar pada Senin (8/9/2025).
Dengan demikian, isi pokok tuntutan baru akan diketahui setelah persidangan dimulai.
Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan seorang wakil presiden yang kini sudah menjabat.
Terlebih, gugatan juga menyasar lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut. Publik pun menanti perkembangan sidang awal untuk mengetahui arah penyelesaian perkara ini. []
Nur Quratul Nabila A