Warga Minta Ganti Rugi, Pemkot Sarankan Jalur Hukum

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi sengketa lahan yang mencuat ke publik, menyusul laporan warga yang mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan yang kini telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Dalam merespons aduan tersebut, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bisa sembarangan menganggarkan pembayaran atas tanah yang telah dibebaskan sejak 2006. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Samri Shaputra, pada Rabu (04/06/2025), saat memberikan keterangan resmi mengenai arah penyelesaian kasus ini. “Sebenarnya, ada niat untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, namun hal tersebut sulit dilakukan,” Ujar Samri.

Ia menambahkan, konflik tak kunjung terselesaikan karena munculnya klaim kepemilikan ganda atas lahan yang dimaksud. Warga menilai mereka adalah pemilik sah tanah tersebut dan belum pernah menerima kompensasi. Di sisi lain, pemerintah kota menyatakan pembayaran telah dilakukan jauh sebelumnya kepada pihak yang dianggap berhak.

Situasi ini menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, tuntutan masyarakat terus bergulir. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran pelanggaran prosedur jika pemerintah kota mengambil langkah tanpa dasar hukum yang kuat. “Sebab, pemerintah kota sudah melakukan pembayaran sebelumnya dan tidak mungkin melakukan pembayaran dua kali atas objek lahan yang sama,” Lanjutnya.

Samri menyebutkan, keterbatasan anggaran dan prosedur hukum menjadi pertimbangan utama mengapa penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil. Menurutnya, untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari kerugian negara, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan yang paling logis.

“Maka dari itu, pemerintah menganjurkan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum. Jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa klaim dari masyarakat tersebut sah, maka pemerintah kota akan diminta untuk melakukan pembayaran berdasarkan keputusan tersebut,” Tegas Samri.

Ia menekankan, sebelum ada keputusan pengadilan, pemerintah tidak memiliki dasar legal untuk menganggarkan dana tambahan atas lahan yang disengketakan. “Namun, sebelum ada putusan pengadilan, pemerintah tidak dapat menganggarkan pembayaran karena itu berisiko menyalahi prosedur, mengingat pembayaran sebelumnya telah dilakukan,” Jelasnya.

Dengan posisi ini, pemerintah kota menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab, sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Penulis: Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *