Warga Resah, DPRD Tekankan Penegakan Larangan Miras

ADVERTORIAL – Persoalan peredaran minuman beralkohol (miras) di Samarinda kembali menjadi sorotan setelah masih ditemukan penjualan di sejumlah warung kelontong, meski larangan jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas melarang penjualan miras di wilayah Kota Samarinda, namun praktik di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengingatkan bahwa implementasi perda tidak boleh sekadar formalitas. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindak tegas pelanggaran yang masih terjadi. “Sesuai dengan perda kita ya, berkaitan tentang peredaran minuman keras itu memang sudah ada di tahun 2023, perda terbarunya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (09/09/2025) siang.

Novan menilai penjualan miras di luar ketentuan yang berlaku sudah jelas melanggar hukum. Ia menambahkan, keberadaan miras yang masih mudah diperoleh menunjukkan lemahnya pengawasan. “Makanya apabila ada penjualan di daerah-daerah tersebut atau tempat-tempat tersebut, itu merupakan sudah pelanggaran,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa peredaran miras di Samarinda masih berlangsung cukup masif. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena dapat memicu dampak sosial, termasuk meningkatnya potensi kenakalan remaja. “Karena kita juga peredaran miras ini memang juga cukup masif,” katanya.

Kekhawatiran itu, menurut Novan, sejalan dengan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terjerumus. “Karena kekhawatiran masyarakat terhadap khususnya anak-anak muda kita jangan sampai terkontaminasi efek negatif dari miras ini sendiri,” ungkapnya.

Untuk menekan peredaran ilegal, ia mendorong pemerintah kota dan aparat kepolisian agar tidak hanya melakukan razia sesekali, melainkan secara rutin dan berkelanjutan. “Itu yang harus terus dilakukan razia sebenarnya di toko-toko yang memang berpotensi melakukan penjualan minuman keras tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa efek jera hanya bisa tercipta jika razia dilakukan konsisten. “Kalau razia hanya sesaat saja, maka praktik penjualan miras ilegal ini akan terus berulang,” ujarnya.

Novan menambahkan, kerja sama lintas pihak antara pemerintah kota, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu diperkuat. Dengan kolaborasi yang solid, ia optimistis peredaran miras bisa ditekan dan aturan benar-benar ditegakkan di lapangan. “Kerja sama itu penting agar aturan yang sudah dibuat bisa benar-benar berjalan di lapangan,” pungkasnya. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *