18 Desa di Kukar Masih Belum Dapat ADD

Kantor Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun saat dikunjungi anggota DPRD Kukar.
Kantor Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun saat dikunjungi anggota DPRD Kukar.

KUTAI KARTANEGARA – Dari 193 desa di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) masih ada sebanyak 18 desa yang belum mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 ini. Mereka yang duduk di pemerintahan desa tersebut diketahui belum mengurus proses pencairan di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemasdes) Kukar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan Aset Desa Bapemasdes Kukar, M Kasim, di ruang kerjanya, Jumat (27/6).  “Sebanyak 175 desa sudah dibuatkan rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk bisa dicairkan ADD tahap pertama. Sedangkan  18 desa akan beres sebelum lebaran nanti,” kata Kasim.

Kabid Pengelolaan Keuangan Aset Desa Bapemasdes Kukar, M Kasim.
Kabid Pengelolaan Keuangan Aset Desa Bapemasdes Kukar, M Kasim.

Penyebab lambatnya ke 18 desa tersebut dalam mengurusi proses pencairan ADD, dikarenakan pemerintahan desa belum mengerti tata cara proses pencairan ADD yang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 35/2015 tentang pengelolaan keuangan desa, kalau aparatur desa mengerti, maka tidak akan terjadi kelambatan proses pencairannya.

Karena saat pihak Kabupaten melakukan Sosialisasi dan Bimtek tentang pencairan ADD, ada dari pihak desa yang tidak mengirimkan utusannya untuk mendapatkan pemahaman terhadap proses pencairan ADD. “Padahal asalkan syaratnya proses pencairan ADD, sesuai dengan Perbup Kukar Nomor : 35/2015 tentang pengelolaan keuangan desa, sebagai acuan maka dipastikan prosesnya tidak terlalu lama, tapi masih ditemukan aparatur desa yang belum memahami ini, “ katanya.

Kasim menjabarkan ke 18 desa tersebut tersebar di wilayah tengah dan hulu, untuk desa di kawasan pesisir sudah beres semua. Untuk pencairan tahap pertama tiap desa hanya bisa mencairkan 30 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang telah disetujui Pemkab.

Pihak desa tidak boleh membelanjakan lebih dari 30 persen dari APBDes untuk kepentingan belanja aparatur, jadi pembagiannya 30 persen untuk belanja aparatur, sedangkan 70 persen untuk belanja publik. [] KK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *