2 Remaja Mencuri Cuma Buat Mabuk-Mabukan

Gara-gara mencuri untuk beli miras, dua remaja didandani ala teroris macam ini.
Gara-gara mencuri untuk beli miras, dua remaja didandani ala teroris macam ini.

PALANGKA RAYA – Entah terpengaruh karena apa dua remaja ini. Hanya karena ketagihan mabuk-mabukkan, dua anak di bawah umur ini nekat mencuri. Inisialnya adalah IN dan AS, keduanya berusia 16 tahun. Tetapi, cara keduanya dalam mendapat uang jajan cukup membuat orang mengelus dada. Demi untuk memenuhi kebutuhan berfoya-foya, keduanya nekat mencuri.

Dua sekawan ini melakukan pencurian di sebuah barak di Jalan S Parman Komplek Tugu Soekarno. Saat dibincangi, IN yang masih berusia 16 tahun mengaku nekat melakukan pencurian. Gaya hidup yang tak bisa jauh dari minuman keras menjadi salah satu alasan.

Tak peduli, tetangganya yang sudah dikenalnya menjadi sasaran. Sepeda motor Revo dijual murah di daerah Desa Sungai Hanyu, Kapuas. “Saya jual Rp 2 juta saja pak,” ucapnya lirih.

Barang bukti lainnya, perhiasan dijual di pasar besar, laptop dijual Rp 350 ribu kepada seseorang yang sedang jogging sore hari di bundaran besar.

Semua uang hasil curian buat foya-foya dan beli minuman keras. Yang tersisa hanya dua potong celana jenis jeans yang diamankan petugas untuk barang bukti.”Buat beli miras pak, dan foya-foya,” ungkapnya, seraya mengatakan baru pertama melakukan pencurian.

Hal serupa disampaikan AS. Ajakan rekannya tidak bisa ditolak dirinya  yang usianya belum genap 18 tahun itu, untuk mendapatkan uang secara instan. Dia nekat ikut melakukan pencurian. Serta membantu menjual sepeda motor ke orang yang sudah dikenalnya didaerah Sungai Hanyu. Uangnya pun juga ludes buat foya -foya.

“Saya kapok pak, janji gak ngulangi lagi,” kata remaja yang biasa turut membantu jaga malam di kompleknya tersebut.

IN dan AS ditangkap tim buser Polsek Pahandut Senin (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua remaja itu nekat membobol tempat kos yang ditinggali oleh Patma, mahasiswi yang tinggal di barak Jalan S Parman, kompleks Tugu Soekarno.

Tindak pidana pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua hari, tanggal 28 – 29 Mei. Saat itu, penghuni barak yang juga seorang mahasiswi sedang pulang kampung di desa Pilang Munduk, kabupaten Gunung Mas. Barang berharga yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Revo KH 5260 TI, 1 buah laptop dan sepasang perhiasan emas jenis anting.

Kapolsek Pahandut Kompol Mulkaifin SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya menyampaikan, penangkapan itu berawal dari laporan korban pada siang hari di hari penangkapan.

Mahasiswi berusia 25 tahun itu mengaku rumahnya dibobol saat ditinggal pulang kampung pada tanggal 27 Mei. Dari keterangan yang disampaikan korban, muncul nama salah satu pelaku dan berkembang ke pelaku lainnya.

“Salah satu pelaku berinisial IN merupakan tetangga barak korban. Kita jemput dirumahnya begitu juga AS dirumahnya Jalan G Obos III, ” katanya di hadapan awak media, Selasa (2/6) di Polsek Pahandut.

Dijelaskan Jaka, kedua pelaku masuk pada malam hari dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan benda tajam. Dihari pertama, pelaku hanya mengambil laptop merk Acer yang tersimpan di dalam lemari pakaian.

Merasa kurang puas, hari berikutnya mengambil barang yang lebih berharga, yaitu 1 unit sepeda motor plus perhiasan emas jenis anting yang disimpan didalam jok motor.

Penyidik di Unit Reskrim Polsek Pahandut menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.

“Berbeda dengan tersangka lainnya, karena dibawah umur, proses pemberkasan kita percepat. Penahanan diberi waktu 15 hari dan  harus kita serahkan berkas ke pengadilan,”tutup Jaka. [] KKP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *