Tanah Depan Makodam XII Tanjung Pura Sah Milik PT BRU

Sidang PTUN Tanah BRU

PONTIANAK– Penasehat Hukum Suwandono dan kawan-kawan, Solihin, SH menyatakan bahwa pemilik tanah 19,6 hektare yang terletak di depan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XII Tanjungpura di Pontianak adalah sah secara hukum milik PT Bumi Raya Utama (BRU).

Menurut Solihin, pernyataan itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI pada 3 November 2008 nomor 183 K/TUN/2008 juncto Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 13 November 2007 nomor 139/b/2007/PT.TUN.JKT telah menganulir PTUN Pontianak tanggal 28 Juni 2007 nomor 38/G/2006-PTUN-PTK

“Tanah seluas 19,6 hektare tersebut telah bersertifikat, dan tidak benar jika ada yang mengatakan Sertifikat atas nama Suwandono dan kawan-kawan tersebut dibatalkan, dan pernyataan itu tidak mempunyai dasar. Coba tunjukkan putusan yang mana dan nomor surat berapa,” tegas Solihin usai sidang di Pengadilan negeri (PN) Pontianak, Rabu (3/6). [] Rachmat Effendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *