2023, Pendapatan Kaltim Ditarget Rp13,54 Triliun

Para anggota dewan peserta Rapat Paripurna ke-41 tengah mendengarkan paparan Nota Penjelasan Keuangan Raperda APBD TA 2023 oleh Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten I.

Para anggota dewan peserta Rapat Paripurna ke-41 tengah mendengarkan paparan Nota Penjelasan Keuangan Raperda APBD TA 2023 oleh Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten I.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Dalam Rapat Paripurna ke-41 masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung D Lantai 6 Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jumat (30/09/2022), terungkap bahwa pendapatan Kaltim di tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp13,54 triliun.

Syirajudin

Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Syirajudin yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor. Dia membacakan Nota Penjelasan Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2023.

Di hadapan para anggota legislatif, Asisten I memaparkan, angka Rp13,54 triliun tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,6 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp5,93 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah (LLPD) sebesar Rp13,85 miliar.

Dipaparkan Syirajudin, dalam penetapan rencana target pendapatan TA 2023, sejumlah hal dijadikan pertimbangan, yakni mengenai hasil penghitungan potensi obyek pajak daerah dan retribusi daerah serta dana perimbangan. Kemudian soal hasil evaluasi realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Lalu mengenai Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Yang menjadi pertimbangan lainnya, lanjut Asisten I, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Secara detail, Asisten I menguraikan komponen PAD. Pertama, Pajak Daerah, ditarget sebesar Rp6,56 triliun, dengan perincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,3 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp1,20  triliun, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp3,80 triliun, Pajak Air Permukaan Rp15 miliar, dan penerimaan Pajak Rokok sebesar Rp250 miliar.

Komponen kedua, kata Asisten I, Retribusi Daerah yang terdiri Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu yang ditargetkan sebesar Rp20,05 miliar. Ketiga, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, targetnya Rp232,74 miliar. Terakhir, Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, nilainya diproyeksikan sebesar Rp782,70 miliar.

Lebih lanjut, Asisten I juga menguraikan secara terperinci proyeksi Pendapatan Transfer. Komponennya meliputi Dana Transfer Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) Rp4,6 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp825,39 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp150 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp350 miliar.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Asisten I tidak memaparkan lebih rinci mengenai komponen atau asal perolehan Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang ditargetkan sebesar Rp13,85 miliar. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *