Ini Proyeksi Belanja Kaltim Tahun 2023

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Uang senilai Rp14,9 triliun direncanakan akan dihabiskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk sejumlah kegiatan. Nilai itu tertuang dalam Nota Penjelasan Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Syirajudin

Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Syirajudin menyampaikan nota penjelasan tersebut dalam agenda Rapat Paripurna ke-41 masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, di Gedung D Lantai 6, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (30/09/2022).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Asisten I Syirajudin memaparkan nilai belanja itu diprioritaskan dan didistribusikan ke masing-masing kelompok belanja, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pertama, Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah yang memberi manfaat rencana jangka pendek. Alokasi dana pada belanja ini sebesar Rp7,06 Triliun terdiri dari  Belanja Pegawai sebesar Rp2,81 triliun, Belanja Barang dan Jasa direncanakan sebesar Rp3,87 triliun, Belanja Hibah diprediksi senilai Rp35,14 miliar, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp14,62 miliar.

Kedua,  Belanja Modal sebesar Rp3,16 triliun, merupakan belanja yang dianggarkan untuk Belanja Modal Tanah Rp195,02 miliar, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp777,29 miliar, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp1,17 triliun, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp992,76 miliar, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya senilai Rp9,48 miliar.

Ketiga,  Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp80,35 Miliar. Tidak ada perincian untuk belanja ini. Lalu, Keempat,  Belanja Transfer sebesar Rp4,59 yang meliputi Belanja Bagi Hasil pembagian pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Rp3,59 triliun,  serta belanja Bantuan Keuangan yang direncanakan sebesar Rp1 triliun.

“Belanja ini diarahkan untuk mengatasi kesenjangan fiskal atau dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Kabupaten Kota. Alokasi dana Bantuan Keuangan juga diharapkan dapat membantu capaian program prioritas Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan sesuai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kota,” papar Asisten I Syirajudin di hadapan para wakil rakyat.

Dijelaskan pula bahwa belanja sebagaimana tertuang dalam nota penjelasan keuangan Raperda APBD Kaltim TA 2023 juga didasarkan atas isu krusial berkaitan dengan dukungan anggaran yang spesifik dalam pelaksanaan urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dukungan anggaran untuk urusan konkuren tersebut adalah alokasi anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah, alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji. Lalu alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah dan atau desa.

Selanjutnya dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Kemudian mengenai percepatan implementasi transformasi digital nasional.

Urusan konkuren juga mencakup pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Lalu untuk dukungan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tahun 2024 yang tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan telah dimulai tahun 2022.

Selain itu ada juga urusan konkuren dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022.

Terakhir mengenai penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan memedomani Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 24 tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *