Disdik Edarkan Surat Larangan Pungut Biaya Siswa Baru
Dinas Pendidikan (Disdik) Landak mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan siswa baru untuk semua tingkatan di satuan pendidikan tahun ajaran 2014-2015.
Kepala Disdik Landak Aspansius mengatakan sesuai jadwal di kalender pendidikan, untuk penerimaan siswa baru untuk semua tingkatan dari TK, SD, SMP, dan SLTA sederajat di Kabupaten Landak akan di mulai dari tanggal 30 Juni hingga 5 Juli 2014.
“Kita nanti akan minta, sekolah mengutamakan dulu siswa yang mendaftar yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah tersebut, memang untuk di Landak ini tidak ada istilah membatasi jumlah siswa yang mendaftar,” kata Aspan, Kamis (5/6/2014).
Kendati demikian, Kadisdik mengingatkan sekolah harus memperhatikan daya tampung yakni ruang kelas, karena untuk kelas paralel sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) satu kelas untuk TK sederajat yakni maksimal 25 orang.
Sementara untuk satu kelas SD sederajat maksimal 32 orang, SMP sederajat maksimal 36 orang dan satu kelas SLTA sederajat maksimal 38 orang.
“Tapi untuk sekolah yang berada di kawasan khusus mungkin di kawasan pedesaan dan satuan pendidikan khusus seperti SLB, berapa saja jumlah siswanya tidak ada batasan minimal,”katanya.
Selain itu, Kadisdik yang didampingi Samsul Bahri, Sekretaris Disdik Landak menuturkan jelang penerimaan siswa baru tahun ajaran 2014-2015 akan dikeluarkan surat edaran yang mengacu Perbup Landak No 7 tahun 2014 tentang pungutan yang di larang dalam penerimaan siswa baru dan Surat Edaran Gubernur Kalbar No 420/1422/kessos-c tentang batasan umur dan larangan penerimaan siswa baru.
“Dalam edaran yang akan kita sebar ke semua sekolah itu nantinya akan menjelaskan larangan pungutan dalam penerimaan siswa baru contoh uang iuran pramuka, LKS dan ulangan. Karena pendaftaran siswa baru itu gratis, karena operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS, “kata Samsul. [] RedFj/PTN